Aceh Tenggara: leusersatu.co.id
Bahrun Jamil, kepala Desa Tualang Lama, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara, sesalkan pihak rekan mengerjakan proyek pengerasan jalan tidak ada permisi kepada dirinya ataupun kepada perangkat desa lainnya.
“Seharusnya rekanan permisi dulu kepada perangkat desa setempat, kita harus punya etika kepala desa itu pejabat yang di pilih oleh masyarakat, kalau seperti itu rekan tidak menghargai kepala desa dan perangkat desa,” sebut Bahrun kepada leusersatu.co.id, Selasa (3/9/2024).
Menurut Bahrun, jalan tersebut adalah jalan milik Desa Tualang Lama, yang waktu pembukaan jalan itu menggunakan anggaran dana desa (Add), itu bukan jalan kabupaten, ujarnya.
Anggaran dari mana dan nilai kontraknya berapa saya tidak tau, kata Bahrun karena dari mulai pengerjaan proyek pengerasan jalan tersebut tidakĀ pernah ada dari pihak rekan atau pihak dinas terkait yang permisi atau minta izin sama kepala desa ataupun ke perangkat Desa Tualang Lama.
Masyarakat setempat pun bertanya tanya, siapa rekan dan sumber anggaran dari mana, bahkan sempat ada masyarakat yang bertanya apakah pengerasan jalan tersebut menggunakan anggaran dana desa.
“Sampai saat ini di lokasi proyek pengerasan jalan tersebut tidak terlihat papan informasi proyek apapun,” sebut Bahrun.
Tidak ada namanya keterbukaan informasi publik sudah menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, pungkasnya.