Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tenggara. Supian Sekedang menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan beberapa waktu lalu terkait teguran keras terhadap Kapolres Aceh Tenggara. Bapak Supian menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, kemudian menekankan bahwa hanya Kapolda Aceh yang memiliki wewenang untuk menegur Kapolres Aceh Tenggara kata Supian kepada leusersatu.co.id pada Jumat (28/06/2024) melalui rilisnya.
Dijelaskan Supian,” saya juga menegaskan bahwa urusan anggaran Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai Ketua Komisi A DPRK. “Saya tidak memiliki kewenangan dalam urusan anggaran Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara. Tugas saya adalah mengawasi dan mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Supian memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Aceh Tenggara atas prestasi dalam pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2023-2024. “Saya sangat mengapresiasi Kapolres Aceh Tenggara atas keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus narkoba, baik yang melibatkan bandar, pengguna, maupun kurir. Ini adalah upaya yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat kita.
Supian juga memberikan pujian khusus atas penangkapan Er alias Mak Yola, seorang bandar sabu yang terkenal di Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus pengguna narkoba, yang salah satunya adik dari seorang aktivis di Aceh Tenggara. “Penangkapan Er alias Mak Yola adalah prestasi luar biasa. Saya sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres dan jajarannya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara.
Dengan klarifikasi ini. Supian berharap tidak ada lagi kesalah pahaman di masyarakat mengenai hubungan kerja antara dirinya sebagai Ketua Komisi A DPRK dan Kapolres Aceh Tenggara. Kita tetap mendorong Kapolres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat ungkap Supian (red).