APH Diminta Lidik Dana Desa Kute Jambur Lak Lak Tahun 2023-2024 Diduga Syarat Masalah

0:00

Aceh Tenggara:leusersatu.co.id

Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK) Aceh Tenggara meminta penyidik Tipikor Polres Aceh Tenggara melakukan melidik dana Desa Kute Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe diduga tidak melaksanakan kegiatan posyandu di desa dan beberapa bulan honor petugas posyandu belum di bayarkan.

“Kami meminta APH secepat lidik penggunaan anggaran dana Desa Kute Jambur Lak Lak Kecamatan Ketambe tahun 2023-2024 diduga banyak kegiatan desa tidak dilaksanakan kata Andrian kepada leusersatu.co.id pada Selasa (14/01/2025).

Adrian mengaku, berdasarkan survei kelokasi berbagai kalangan masyarakat setempat memberikan informasi terkait pengelolaan anggaran dana desa Kute Jambur Lak-Lak yang diduga tidak melakukan kegiatan posyandu dan tidak membayar honor petugas posyandu.

“Masyarakat setempat menyampaikan mantan Kepala Desa Jambur Kute Lak-Lak tidak ada keterbukaan informasi publik kepada masyarakat terkait kegiatan desa ungkapnya.

Baca juga Artikel ini:  Sebanyak 2.413 Peserta Ikuti CAT PPS Jelang Pilkada Agara

Andrian memaparkan berdasarkan laporan dari masyarakat Jambur Kute Lak-Lak ada beberapa item kegiatan dana desa tahun 2023-2024 yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan aturan semasa mantan kepala desa  berinisial H.

“Dari berbagai narasumber yang ditemui bahwa tidak ada transparansi pengolahan dana desa  yang dikerjakan mantan kepala Desa Jambur Kute Lak Lak. Kami menduga tidak dipergunakan sesuai dengan permendes desa,” ungkapnya.

Adrian merincikan keterangan dari warga, bahwa kegiatan di Desa Jambur Kute Lak Lak tidak transparan, seperti kegiatan dana ketahanan pangan, BUMK, BLT, Posyandu,PAUD, pelatihan aparatur kute, pembuatan RPJM,mobiler kantor kepdes dan dana pemuda pemudi diduga tidak transparan dan syarat masalah.

Kemudian untuk kegiatan posyandu mantan kepala desa Kute Jambur Lak Lak terakhir menggunakan dana tersebut akan tetapi tetap dikelola sampai bulan November dan Desember.

Baca juga Artikel ini:  KIP Aceh Tenggara Cetak Sebanyak 149.460 Kertas Suara

“Menurut informasi diterima dana BUMK tahun 2023 diduga tidak dibagikan sebesar Rp.50 juta, kemudian honor posyandu dua bulan belum dibayarkan dan empat bulan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

“Lebih miris lagi pengerjaan pagar masjid langsung di borongkan ke saudara kandung mantan kepdes tersebut tanpa musyawarah. Dan bantuan untuk dana Paud juga diduga tidak sesuai tegasnya.

Adrian meminta APH memanggil mantan kepala desa Jambur Kute Lak Lak Kecamatan Ketambe serta melidik dana desa agar supremasi hukum benar benar ditegakkan. Kemudian informasi diterima banyak lagi kegiatan yang diduga tidak transparan.

“Sebagai kontrol sosial kami meminta APH usut tuntas dana desa Kute Jambur Lak Lak Tahun 2023-2024 masa mantan kepala berinisial H dengan prosedur atau tepat sasaran. Jika benar benar bermasalah maka harus diproses secara hukum yang berlaku pintanya.

Baca juga Artikel ini:  Pj Kades Tanjung Lama Palsukan Tanda Tangan Dalam SPJ, Warga Lapor Ke Polres Aceh Tenggara

Di tempat terpisah, Kepala Desa Jambur Lak-Lak, Hasan Basri ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan keterangan, sehingga berita ini diturunkan (red/par).

Penulis: Par

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *