Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK) Aceh Tenggara meminta penyidik Tipikor Polres Aceh Tenggara melakukan melidik dana Desa Kute Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe diduga tidak melaksanakan kegiatan posyandu di desa dan beberapa bulan honor petugas posyandu belum di bayarkan.
“Kami meminta APH secepat lidik penggunaan anggaran dana Desa Kute Jambur Lak Lak Kecamatan Ketambe tahun 2023-2024 diduga banyak kegiatan desa tidak dilaksanakan kata Andrian kepada leusersatu.co.id pada Selasa (14/01/2025).
Adrian mengaku, berdasarkan survei kelokasi berbagai kalangan masyarakat setempat memberikan informasi terkait pengelolaan anggaran dana desa Kute Jambur Lak-Lak yang diduga tidak melakukan kegiatan posyandu dan tidak membayar honor petugas posyandu.
“Masyarakat setempat menyampaikan mantan Kepala Desa Jambur Kute Lak-Lak tidak ada keterbukaan informasi publik kepada masyarakat terkait kegiatan desa ungkapnya.
Andrian memaparkan berdasarkan laporan dari masyarakat Jambur Kute Lak-Lak ada beberapa item kegiatan dana desa tahun 2023-2024 yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan aturan semasa mantan kepala desa berinisial H.
“Dari berbagai narasumber yang ditemui bahwa tidak ada transparansi pengolahan dana desa yang dikerjakan mantan kepala Desa Jambur Kute Lak Lak. Kami menduga tidak dipergunakan sesuai dengan permendes desa,” ungkapnya.
Adrian merincikan keterangan dari warga, bahwa kegiatan di Desa Jambur Kute Lak Lak tidak transparan, seperti kegiatan dana ketahanan pangan, BUMK, BLT, Posyandu,PAUD, pelatihan aparatur kute, pembuatan RPJM,mobiler kantor kepdes dan dana pemuda pemudi diduga tidak transparan dan syarat masalah.
Kemudian untuk kegiatan posyandu mantan kepala desa Kute Jambur Lak Lak terakhir menggunakan dana tersebut akan tetapi tetap dikelola sampai bulan November dan Desember.
“Menurut informasi diterima dana BUMK tahun 2023 diduga tidak dibagikan sebesar Rp.50 juta, kemudian honor posyandu dua bulan belum dibayarkan dan empat bulan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
“Lebih miris lagi pengerjaan pagar masjid langsung di borongkan ke saudara kandung mantan kepdes tersebut tanpa musyawarah. Dan bantuan untuk dana Paud juga diduga tidak sesuai tegasnya.
Adrian meminta APH memanggil mantan kepala desa Jambur Kute Lak Lak Kecamatan Ketambe serta melidik dana desa agar supremasi hukum benar benar ditegakkan. Kemudian informasi diterima banyak lagi kegiatan yang diduga tidak transparan.
“Sebagai kontrol sosial kami meminta APH usut tuntas dana desa Kute Jambur Lak Lak Tahun 2023-2024 masa mantan kepala berinisial H dengan prosedur atau tepat sasaran. Jika benar benar bermasalah maka harus diproses secara hukum yang berlaku pintanya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Jambur Lak-Lak, Hasan Basri ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan keterangan, sehingga berita ini diturunkan (red/par).