Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman

0:00

Aceh Tenggara: Leusersatu.co.id

Azhar Syahputra salah seorang wartawan harian Paparazzi.com pada Minggu (23/09/2024) lalu mendapatkan pengancaman dari salah seorang kepala Desa Kisam Kute Pasir yang berinisial (AW) Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara.

Pengancaman yang diterima Azhari diduga akibat pemberitaan yang berjudul, Dana Desa Kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur Terindikasi KKN. Atas kejadian itu. Azhari sempat melaporkan kasus dugaan pengancaman ke Polres Aceh Tenggara, ada pun bukti pengancaman itu melalui percakapan via WhatsApp yang terjadi sekira pukul 14.00 Wib, kini proses laporan itu tengah masuk ke tahap penyelidikan.

Baca juga Artikel ini:  122 Kontingen Asal Aceh Tenggara Akan Ikuti Popda ke XVII di Aceh Timur

Saat ini penyidik Polres Aceh Tenggara telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/161/IX/RES/1.24./2024, yang diterbitkan pada 27 September 2024.

Azhari melaporkan kasus itu pada 23 September 2024 lalu yang tertuang pada Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: REG/138/IX/RES.1.24./2024, saat ini sedang dalam proses atau sedang ditangani oleh pihak Penyidik Polres Aceh Tenggara.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Aceh Tenggara baru meminta keterangan dari saksi-saksi maupun dari pihak yang terlapor. Hal itu guna mempercepat proses penyelidikan dan akan di tingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga Artikel ini:  Pj Kades Tanjung Lama Palsukan Tanda Tangan Dalam SPJ, Warga Lapor Ke Polres Aceh Tenggara

Hal yang senada disebutkan Azhari Syahputra kepada leusersatu.co.id pada Jumat (04/10/2024) mengatakan, Alhamdulillah saya dan sejumlah saksi telah dilakukan pemanggilan untuk memberi keterangan dalam proses kasus ini.

“Alhamdulillah laporan saya terkait dugaan tindakan pengancaman yang saya laporkan ke Polres Aceh Tenggara kini tangah dalam sedang berproses. Karena saya dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan dari pihak penyidik Polres Aceh Tenggara pada Kamis (03/10/2024).

Seraya berharap, semoga kasus ini terus diproses sesuai dengan ketentuan yang ada, kepada rekan-rekan media mohon kiranya kasus ini dapat di kawal pintan Azhari(*)

Penulis: RedEditor: Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *