Aceh Tenggara: leusersatu.co.id
Satu nama calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang dinyatakan lulus dari hasil perekrutan Panitia Seleksi Badan Adhok di Aceh Tenggara dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pembatalan satu nama calon Panwaslih itu tertuang pada Surat Bawaslu RI Nomor: 912/KP.01/K1/06/2024, tanggal 15 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara, terkait tindak lanjut laporan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh.
Dalam surat, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyampaikan salah satu nama calon anggota Panwaslih Aceh Tenggara yang telah dinyatakan lulus tidak memenuhi syarat.
Calon anggota Panwaslih tersebut, yaitu atas nama Andi Anjasmara, dia dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait keterlibatan sebagai anggota partai politik. Bahkan dia disebut pernah sebagai calon anggota legislatif di tahun 2019.
Andi Anjasmara, disebutkan pernah calon anggota legislatif di tahun 2019 yang diusung dari partai Demokrat. Hal itu, sesuai dari hasil klarifikasi Panwaslih Aceh.
Sehingga, Andi Anjasmara, dinyatakan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan Pasal 43 huruf j, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, dan hasil dari klarifikasi Panwaslih Aceh.
Seperti diketahui. Andi Anjasmara bersama empat calon anggota Panwaslih lainnya, dinyatakan lulus dari hasil perekrutan Panitia Seleksi Badan Adhok Aceh Tenggara, seleras dengan hasil dari penetapan lembaga DPRK setempat.
Bahkan, sebelum pengumuman untuk kelulusan lima calon anggota Panwaslih tersebut, pihak lembaga DPRK Aceh Tenggara terlebih dahulu melaksanakan paripurna untuk penetapan nama-nama yang dinyatakan lulus, namun hasil yang di paripurnakan itu malah cacat dari hasil Bawaslu RI. Penetapan itu terkesan terlalu dipaksakan oleh DPRK untuk nama Andi Anjasmara (Dik).