Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti proyek penanganan jalan nasional longsoran batas Gayo Lues-Aceh dengan anggaran sebesar Rp 11.298.121.000
yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada balai pelaksana jalan nasional I Aceh dan satuan kerja pelaksana wilayah III provinsi Aceh. Diketahui proyek itu dibawah pejabat pembuat komitmen (PPK) 3.5 provinsi Aceh. Adapun nomor kontrak: HK.02.01/CTR-Bb1.PJN.III/05/APBN/2024 dan sebagai penyedia jasa oleh PT. Segon Karya Alcantara.
Pekerjaan yang saat ini tengah dalam pengerjaan itu disinyalir menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah (PAD) dan pihak perusahaan galian C resmi yang ada di Aceh Tenggara kata Muhari Kasturi kepada leusersatu.co.id pada Senin (02/09/2024). Disinggungnya, pada sebelumnya kita telah mendapat informasi, bawah pihak rekanan tidak membeli material dari luar lokasi, akan tetapi rekanan pengambilan meterial di lokasi proyek saja, artinya, meterial itu tidak dibeli dari perusahaan Nawi Sekedang Grup.
Kita menduga kuat, sebelumnya pihak rekanan telah melakukan kongkalikong untuk mengambil material di lokasi proyek sehingga meraup keuntungan yang sangat besar, maklum, secara administrasi mereka meminta dukungan dari sebuah perusahaan galian C di Aceh Tenggara yaitu perusahaan galian C Nawi Sekedang Grup, hal itu dilakukan untuk menutupi kesalahan secara hukum. Selain itu, kita juga menyoroti kualitas pekerjaan yang terkesan sangat lemah,” diduga proyek itu berpotensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) beber Muhari.
Nawi Sekedang salah seorang perusahaan galian C saat menjawab leusersatu.co.id membenarkan, saat ini rekanan talah mengambil material di perusahaan galian C Nawi Sekedang Grup. Pada sebelumnya rekanan penyedia jasa tidak mengambil material di perusahaan kita.” Mereka mengambil material di perusahaan galian C Nawi Sekedang grup setalah proyek itu siap mencapai 70 persen. Tentunya selama ini rekanan penyedia jasa telah merugikan daerah dan perusahaan yang disebut sebagai suplay meterial di Aceh Tenggara.
Seharusnya daerah mendapatkan penuh PAD dalam pekerjaan itu melalui perusahaan yang suplay material,”material untuk pekerjaan 70 persen lebih itu diduga material haram atau curian yang dimasukkan rekanan ke proyek tutup Nawi Sekedang.
Ditempat terpisah Jaya PPK 3.5 Aceh saat dikonfirmasi mengenai hal itu, namun hingga ini dilansir belum bisa memberikan keterangan (red).