Dinas PMPTSP Gunakan Aplikasi MPP Digital Untuk Pengurusan Perizinan Non Berusaha di Agara

Kadis PMPTSP Agara Nazmi Desky SKM MAP( Foto dok Leusersatu. co. id)

0:00

Aceh Tenggara : leusersatu.co.id
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) terus menggalakkan pemanfaatan aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

Kalau di Dinas kita Aplikasi tersebut dimanfaatkan untuk pengurusan perijinan non berusaha di Kabupaten Aceh Tenggara, kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tenggara Nazmi Desky SKM MAP kepada leusersatu.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1/25).

Setelah dilakukan penilaian oleh Kemen PANRB tentang kesiapan daerah dalam melaksanakan MPP digital tersebut, alhamdulillah Aceh Tenggara menjadi salah satu Kabupaten yg terpilih dalam menyelenggarakan MPP Digital itu, ujarnya.

Kata dia, dengan aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan surat izin praktek (SIP) tenaga kesehatan, di mana aplikasi MPP Digital akan melakukan penarikan data dari  Kemenkes yakni SISDMK.

Baca juga Artikel ini:  Musyawarah Dusun di Desa Tading Niulihi Tahun Anggaran 2025 Bahas Pembuatan Pagar Gedung Serbaguna dan Beasiswa Sekolah S1

Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor mengurus secara manual, tetapi cukup dengan mendownload aplikasi MPP Digital melalui Handphon nya.

Dinas PMPTSP Kabupaten Aceh Tenggara merupakan salah satu OPD yang masuk dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024 dengan hasil zona hijau atau kategori B, ungkap Nazmi.

“Alhamdulillah Dinas PMPTSP dengan beberapa  OPD lainnya, yang dinilai oleh Ombusdman mendapat kategori B sehingga Kabupaten Aceh Tenggara mendapat piagam penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Aceh, periode penilaian Mei – September 2024” jelasnya,

Piagam penghargaan itu langsung diterima bapak Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik ST MSi di Banda Aceh, sebut Nazmi.

Kita jangan berpuas diri atas capaian ini, tetapi kita harus lebih bekerja keras lagi untuk menciptakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan ini sudah saya sampaikan kepada seluruh pegawai, terangnya.

Baca juga Artikel ini:  Pemdes Lembah Haji Manfaatkan Dana Desa Bangun Jalan Pertanian

Nazmi  juga menjelaskan, tujuan MPP itu sebagai sebuah aplikasi masyarakat yang membutuhkan penerbitan Surat Izin Praktek (SIP) dokter, perawat, bidan atau Tenaga Kesehatan lainnya. Ada 23 profesi kesehatan, mereka wajib memiliki SIP untuk praktek.

Dulunya mereka harus datang ke kantor ini untuk mengurus rekomendasi kesehatan dan lainnya, karena prosesnya masih secara manual.

Namun dengan kehadiran aplikasi ini, tentunya setelah diverifikasi Kabid kami, mereka cukup melakukannya melalui akun mereka sendiri  MPP Digital dengan menggunakan Handphone Android. Dari rumah pun bisa mereka dapatkan secara online izin SIP nya, kata Nazmi.

Baca juga Artikel ini:  DPM-PTSP Agara Gelar Pelatihan Bagi Pengencer LPG

Kelebihan Aplikasi MPP ini, di manapun saya berada masyarakat tidak perlu menunggu, untuk tanda tangan  dilakukan secara tanda tangan elektronik (TTE), sehingga bisa lebih cepat dan memudahkan masyarakat untuk memperoleh dokumen perizinan,

Kelebihan aplikasi digital ini bisa mengurangi pertemuan dengan masyarakat,  menghindari kebocoran,  pungli atau korupsi,  tegasnya mengakhiri(Armen).

Penulis: Armen Toni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *