” Diduga Ada Peran APDESI “
Aceh Tenggara: leusersatu.co.id
Dugaan kasus program Dana Desa (DD) titipan di Aceh Tenggara akhir-akhir ini terus menjadi perbincangan dan mencuri perhatian publik. Dana yang semestinya untuk pembangunan desa itu diduga dikordinir oleh Lembaga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat, para kepala saat ini hanya bisa pasrah tanpa ada
Ada beberapa program kegiatan Dana Desa tahun 2024 diduga dikordinir oleh lembaga APDESI Kabupaten Aceh Tenggara, diantaranya, pengadaan baju Linmas untuk pengamanan pemungutan suara (TPS) saat pemilu tangal 14 Februari 2024 lalu dan kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi cost zero,” kata salah satu Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya kepada leusersatu.co.id pada Jumat (17/05/2024).
Dijelaskannya, dugaan menggerogoti DD tahun 2024 ini terkesan subur di wilayah Aceh Tenggara, tanpa ada tindak dari pemerintah daerah dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), permasalahan ini bukan lagi menjadi rahasia umum. Padahal, dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dijelaskannya dengan rinci, program kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi zero cost melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) itu yang muncul secara tiba-tiba setelah pihak Lembaga APDESI terus menghadiri saat penetapan APBDes di DPMK pada beberapa waktu lalu. Munculnya program kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi zero cost dari Dana Desa tersebut, bersama dengan munculnya kegiatan pengadaan Baju Linmas Pemilu 2024.”Sehingga diyakini adanya peran Lembaga APDESI dalam penetapannya.”Saya sangat mendukung, jika pihak hukum baik dari Kejaksaan maupun pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan. Saya juga akan mengapresiasi jika kasus ini dapat masuk ke ranah hukum sebutnya.
Dijelaskannya, tujuan dilaksanakannya dana desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi nasional yang sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan ekonomi desa tumbuh merata; serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktifproduktif jelasnya,
Namun di Aceh Tenggara, banyak program dari dana desa itu tidak tersep untuk kepentingan masyarakat, seperti ada usulan masayarakat saat melakukan Musdus dan Musdes, karena banyaknya program titipan dari pihak Kabupaten Aceh Tenggara yang harus di masukan, sehingga program yang di usulkan oleh masyarakat tidak tertampung lagi, akibat dari program titipan itu harus dipaksakan masuk dalam APBDes desa yang hampir setiap tahunnya terjadi jelasnya (Dik).