Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Kades Jongar Asli Tersangka Korupsi DD

0:00

Aceh Tenggara:leusersatu.co.id

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan kepala Desa Jongar Asli Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara berinisial JS sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022-2023.

Diketahui Kepala Desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara ini di angkat pada tahun 2021 dan sampai saat ini menjabat Kades aktif di desa tersebut.

Kejari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Aceh Tenggara Deddi Maryadi pada hari kamis (31/10/2024) melalui pers menyampaikan, telah melakukan penetapan tersangka dan penahan tersangka JS terkait kasus korupsi dana Desa Jongar Asli tahun 2022 dengan total anggaran Rp. 688.255.000 juta dan tahun 2023 dengan total anggaran Rp.674.436.000 juta .

Baca juga Artikel ini:  Syakir Hadiri Penyerahan Bendera Pusaka Di Jakarta Utara

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menemukan alat bukti yang membuat terang suatu perbuatan pidana.

“Tersangka JS Kepala Desa Jongar Asli ditetapkan tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022-2023ucapnya.

Deddy mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat dengan nomor:07.Ist/laporan/2024 tanggal 9 mei 2024 terkait indikasi penyimpangan pengelolaan dana Desa Kute Jongar Asli tahun anggaran 2022 dan Tahun 2023.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengeluarkan surat perintah tugas nomor: SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024 .Tanggal 24
Juni 2024 untuk dilakukan pul data dan Pulbaket dan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait untuk
selanjutnya dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus.

Baca juga Artikel ini:  Kejari Agara Terima Anugrah Penghargaan Dari Mahkamah Agung Dalam Pelaksanaan E-Berpadu Tahun 2024

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor PRINT-02/L.1.20/Fd.1/07/2024. Tanggal 25 Juli 2024. Karena ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke
tahap penyidikan.

Dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-01/L.1.20/Fd.1/08/2024 . Tanggal 30 Agustus 2024 untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan
dalam pengelolaan keuangan desa pada kute Jongar Asli Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

“Dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana desa Jongar Asli dilakukan tersangka Kepdes JS mengakibatkan total Kerugian keuangan negara dari anggaran tahun 2022 dan 2023 diperkirakan sebesar Rp.637.490.000 juta jelasnya (red).

Penulis: RedEditor: Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *