Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Kepala Desa Bambel Gabungan Kecamatan Bambel Aceh Tenggara. Salamudin memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang berjudul.”Dugaan Korupsi Dana Desa Bambel Gabungan Agara. Camat dan kasi PMD Bungkam.
Menurut Salamudin, pemberitaan tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas isi berita tersebut, karena tidak berdasarkan pada fakta yang ada. Sehingga berita tersebut bersifat Imajinatif dan Asumtif belaka secara sepihak kata Salamudin kepala Desa Bambel Gabungan kepada leusersatu.co.id pada Minggu (04/08/2024).
Dijelaskannya, isi berita yang dituding kepala saya itu, tidak mendasar dan cenderung sangat tendensius. Seperti halnya, setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta yang jelas dan bukti yang konkret. Seharusnya, teman-teman media harus melakukan konfirmasi dulu terkait berita yang ingin di tayangkan, bukan beropini seperti saat ini.
Tentunya dalam hal ini, kami juga mempertanyakan keabsahan salah satu jurnalis/Wartawan yang menyebut bahwa Kepala Desa Salamudin yang dituduhkan bahwa dirinya telah melakukan korupsi. Hal ini perlu di verifikasi secara lebih lanjut dan tidak diperbolehkan melakukan asumsi semata sebutnya.
Dikatakannya, sebagai kepala Desa, ia akan memastikan bahwa semua kebijakan yang kami ambil selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran yang transparan serta akuntabel. Bahkan dalam semua kegiatan APBDes sudah dilaksanakan dan termasuk partisipasi masyarakat sesuai dengan aturan.
Setiap kegiatan Desa, baik kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat, kita selalu sampaikan secara transparan, kemudian kita upload ke media, artinya, tidak ada yang kita tutupi tuturnya (Az).