Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Penetapan itu berdasarkan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KIP/KPU Aceh Tenggara Minggu (22/09/2024).
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky kepada leusersatu.co.id pada Minggu (22/09/2014) menyampaikan, ya benar kita telah menetapkan tiga pasangan calon kandidat peserta Pilkada 2024 di Aceh Tenggara, di antaranya pasangan dr. Pandi Sikel-Khairul Abdi, Raidin Pinim-Syahrizal dan Salim Fakhry-dr. Heri Al Hilal.
Hari ini sudah kita menetapkan tiga paslon tersebut sebagai peserta atau pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah di Aceh Tenggara. Pelaksanaan hari ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.
Penatapan tiga pasangan calon itu, langsung di tanda tangani oleh komisioner dan menerbitkan Keputusan KIP Aceh Tenggara nomor 94/PL.02.2-BA/1102/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara tahun 2024.
Dijelaskan, setelah proses penetapan calon kepala daerah dan wakilnya. KIP telah menjadwalkan pengundian nomor urut. Rencananya akan dilaksanakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara pada Senin 23 September 2024 (red).