KIP Aceh Tenggara Umumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024

0:00

Aceh Tenggara:leusersatu.co.id

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara mengumumkan dan menetapkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara tahun 2024.

Dalam kesempatan itu Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham didampingi komisioner secara resmi membacakan dan mengumumkan hasil rapat pleno terbuka yang berlangsung di Oproom Setdakab pada Selesa (03/12/2024).

Pengumuman ini sesuai dengan surat keputusan KIP Aceh Tenggara nomor 32/PL.02.6-Pu/1102/2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024.

Baca juga Artikel ini:  Kontingen POPDA XVII Aceh Tenggara Diharapkan Bisa Mengharumkan Nama Daerah

Dijelaskan Ilham, rapat pleno penetapan ini merupakan ketentuan pasal 37 dan pasal 55 peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati.

“Dengan ini KIP Kabupaten Aceh Tenggara mengumumkan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Aceh Tenggara sebagai berikut:

-H.M.Salim Fakhry, SE, MM-dr Heri Al Hilal nomor Urut 1, memperoleh suara sah sebanyak 70.834 suara.

Baca juga Artikel ini:  Sejumlah Tokoh dan Masyarakat Singkil Komitmen Untuk Memenangkan Raidin Pinim-Syahrizal Pada Pilkada 2024

-Raidin Pinim- Syahrizal nomor urut 2, memperoleh suara sah sebanyak 54.699 suara.

-dr Pandi Sikel -Khairul Abdi nomor urut 3 memperoleh suara sah sebanyak 1.297 suara.

Kemudian rincian perolehan suara ini dapat dilihat pada keputusan KIP kabupaten Aceh Tenggara nomor 43 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara tahun 2024 papar Ilham (red).

Penulis: RedEditor: Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *