Aceh Tenggara: leusersatu.co.id
Kepolisian Resort Aceh Tenggara menetapkan Indah Sri Jeline sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana narkotika pada Jumat (28/06/2024).
Indah Sri Jeline diketahui warga Desa Pulonas Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara, Indah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian terkait kasus peredaran narkotika jenis ekstasi pada bulan Januari 2024 lalu.
Wanita yang berusia 24 tahun dan berstatus ibu rumah tangga itu ditetapkan sebagai DPO sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/1/2024 di akhir bulan Januari 2024 lalu.
Dia disangkakan pada Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 116 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ada pun ciri wanita itu, berkulit putih, muka oval, tinggi 157 cm dan rambut berwarna hitam kuning. Saat ini, telah resmi ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Polres Aceh Tenggara.
Sebagai informasi, DPO tersebut, terlibat pada kasus pengerebekan oleh pihak Polres Agara di salah satu kafe karaoke yaitu kafe Hanan yang terletak di Desa Batu Mbulan Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara, dalam pengerebakan itu Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan 8 orang tersangka lainnya, kini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kutacane.
Saat ini jajaran Polres Aceh Tenggara menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat, bagi yang mengetahui keberadaannya Indah sesuai dengan yang terpajang potonya agar dapat memberikan informasi kepada Polres Aceh Tenggara (Dik).