Panwaslih Aceh Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri

0:00

Aceh Tenggara:leusersatu.co.id

Panitia pengawasan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara mengelar rapat koordinasi bersama tim Pokja Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa (12/11/2024) yang berlangsung dikantor Panwaslih setempat.

Dalam acara rapat kelompok kerja netralitas ASN itu dipimipin langsung oleh Kaman Sori selaku Ketua Panwaslih, kemudian ikut serta anggota Panwaslih Aceh Tenggara, Sekretaris dan Armada Budi (staf Panwaslih), Lettu Inf Suhadli (PA Sandi Dim 0108/ Aceh Tenggara), Brigadir A.T. Iqbal SH (Polres Aceh Tenggara), Darma Putra, S.PdI (Irban I Inspektorat Aceh Tenggara) dan Ali Musdi (Pelaksana BKSDM Aceh Tenggara).

Rapat koordinasi yang digelar itu tentang Netralitas ASN, TNI dan Polri itu berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 272/Hk.01.00/K1/08/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota kata ketua Panwaslih Kaman Sori melalui pers relis kepada leusersatu.co.id pada Rabu (13/11/2024).

Baca juga Artikel ini:  Rudi Tarigan: Direkayasa Dokter Bisa Jadi Tersangka

Dijelaskannya, dalam surat edaran terbaru Nomor 111 tahun 2024 tentang penanganan isu-isu krusial dalam pengawasan kampanye pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat salah satu isinya adalah: Pemaknaan Pasal 70 ayat (1) UU Pemilihan a. Pasal 70 ayat (1) UU Pemilihan menentukan: Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.” Merujuk pada ketentuan di atas.

Baca juga Artikel ini:  Lomba Inovasi TTG Unggulan Aceh Tenggara Juara II Tingkat Provinsi Aceh

Kemudian ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Pemilihan mengandung unsur-unsur sebagai berikut: (1) subjek hukum yang dilarang adalah pasangan calon, yaitu peserta pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Objek perbuatan yang dilarang adalah pelibatan pejabat BUMN/ BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Berdasarkan surat tersebut, bahwa ASN yang hadir atau ikut dalam kampanye untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilihan, baik menggunakan atau tanpa menggunakan atribut partai atau atribut ASN, baik yang memberikan tindakan/dukungan secara aktif atau pasif, dapat dikualifisir sebagai bentuk pelanggaran netralitas ASN ungkapnya (red).

Penulis: RedEditor: Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *