Pj Kades Tanjung Lama Palsukan Tanda Tangan Dalam SPJ, Warga Lapor Ke Polres Aceh Tenggara

0:00

Aceh Tenggara:leusersatu.co.id

Pengelolaan Dana Desa Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah Aceh Tenggara pada tahap ke III tahun 2023, senilai Rp 146.800.000,- diduga berpotensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pasalnya, pj kepala Desa Tanjung Lama Kadri dalam pengelolaan DD itu terkesan sangat tertutup dan tidak transparan, sehingga menimbulkan Kecurigaan di kalangan masyarakat setempat.

Informasi yang diterima leusersatu.co.id pada Jumat (06/09/2024) dari salah seorang warga setempat, dimana warga itu engan namanya disebut, mengatakan, pada hari Rabu 4 September 2024, ada beberapa masyarakat secara bersamaan mendatangi kantor Inspektorat Aceh Tenggara untuk menyampaikan bahwa masyarakat setempat sudah membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tenggara.

Adapun laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa/Kute tahap ke III tahun 2023, diantaranya, barang PKK, Posyandu, Sosialisasi Narkoba, HUT RI, Maulid Nabi, Israq Mizrat, Operasional Kute, Musrenbang dan Musdus serta jegiatan lainnya, selanjutnya pihak Polres Aceh Tenggara telah melimpahkan laporan itu kepada Inspektorat untuk melakukan audit khusus.

Baca juga Artikel ini:  Dokter Spesialis RSUD Kutacane Juvenita Sartika Siap Layani Penyakit Paru

Kemudian, atas laporan itu Inspektur ABD. Kariman mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) kepada tim Irbansus yang di pimpin oleh Mhd.Ansar langsung turun ke Desa Tanjung Lama untuk melakukan cek fisik, selanjutnya melakukan wawancara kepada pihak yang di anggap pengting untuk informasi tersebut. Pada hari Kamis 5 September 2024 pelapor di undang hadir untuk menghadiri pemaparan Exspos terkait laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute Tanjung Lama kata sumber.

zharuddin ketua DPC Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Lsm-PERKARA) Aceh Tenggara juga menyebutkan, pendapingan kasus ini dari awal sudah kita lakukan terhadap pelapor, dari cek fisik oleh Irbansus hingga pemaparan hasil LHP kita juga turut hadir serta dihadiri oleh Bendahara Desa, Sekretaris Camat Darul Hasanah dan beberapa orang tokoh nasyarakat sebagai pelapor.

Baca juga Artikel ini:  Aceh Tenggara Meraih 18 Mendali Di POPDA Ke XVII

Dalam pemaparan itu. Kadri hanya terdiam, tidak dapat menyanggah, karena banyak kegiatan yang tidak di laksanakan. Sementara dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) ada, demikian juga halnya pada SPJ kegiatan peringatah HUT RI terdapat tanda tangan Imam Kute yang turut di palsu kan. Ironisnya saat cek fisik di lapangan sebelum exspos. Imam Kute mengatakan, tidak pernah menanda tangani SPJ tersebut.

Dalam exspos pada tanggal 5 September 2024 di Aula Inspektorat dalam pemaparan terdapat Rp 115.000.000,- yang tidak dilaksanakan, akan tetapi memiliki SPJ. Izharuddin menduga Kadri Pj Pengulu Kute telah merekayasa SPJ dan memalsukan tandatangan dalam SPJ, serta menggelapkan uang desa sebesar Rp 115.000.000,-.

Izharuddin berharap, apabila LHP laporan Kute Tanjung Lama dilimpahkan Inspektorat nanti Ke Polres Aceh Tenggara, kami akan tetap mengawal, agar dugaan penyalahgunaan wewenang Dana Desa Tanjung Lama dapat diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, agar masyarakt Desa Tanjung Lama merasa supermasi hukum berjalan bengan baik serta laporan mereka benar adanya jelasnya (red).

Penulis: Red Editor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *