Banda Aceh: leusersatu.co.id
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama tujuh lembaga lainnya mendukung komitmen bersama mengenai strategi penegakan hukum koloboratif Polri dalam penanganan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terkait kedatangan pengungsi luar negeri.
Komitmen bersama itu ditandatangani oleh pimpinan lembaga pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, SH.,MH di Ruang Machdum Sakti Mapolda Aceh, Rabu, 16 Oktober 2024.
Untuk diketahui, Kombes Ade Harianto merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat 1 Angkatan LXI Tahun 2024 yang mengimplementasikan proyek perubahan tentang strategi penegakan hukum koloboratif Polri dalam penanganan dugaan TPPM terkait kedatangan pengungsi luar negeri.
Kegiatan itu sendiri dipandu oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. M. Gaussyah, SH.,MH.
Adapun lembaga yang membuat komitmen bersama dan menandatangani komitmen yaitu Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Fakultas Hukum USK, Majelis Adat Aceh, PWI Aceh, IOM Indonesia, dan UNHCR Indonesia.
Sebelum dilakukan penandatanganan komitmen bersama, masing-masing lembaga menyampaikan pendapatnya tentang berbagai isu TPPM di balik kedatangan pengungsi luar negeri ke Aceh, termasuk yang terbesar adalah etnik Rohingya.
Mengacu pada berbagai persoalan yang terjadi di lapangan selama ini, semua lembaga mendukung proyek perubahan berbasis kolaboratif lintas lembaga yang digagas oleh Kombes Pol Ade Harianto.
Seperti diungkapkan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin penanganan pengungsi luar negeri selama ini cenderung berjalan masing-masing oleh pihak terkait.
Akibatnya, ketika terjadi persoalan di lapangan, masing-masing lembaga seperti lepas tangan dan masyarakat yang menerima imbas tak tahu harus mengadu kemana.
Data yang disampaikan Ketua PWI Aceh, pengungsi luar negeri yang pertama sekali masuk ke Sabang pada 2009 dikenal dengan sebutan manusia perahu.
Hingga saat ini jumlah pengungsi—dengan berbagai latar belakang status—telah mencapai lebih 6.000 orang dengan jumlah 41 gelombang kedatangan.
“Kami (wartawan) mencatat banyak sekali persoalan di lapangan terkait penanganan pengungsi luar negeri, termasuk munculnya penolakan besar-besaran oleh masyarakat Aceh, setelah pada awal-awalnya mereka sangat dimuliakan,” kata Nasir Nurdin.
Ketua PWI Aceh secara tegas menyatakan sangat mendukung proyek perubahan yang digagas oleh Kombes Pol Ade Harianto, SH.,MH.
“Selamat untuk Kombes Ade Harianto. Semoga pedoman penegakan hukum kolaboratif Polri tentang penanganaan dugaan TPPM terkait kedatangan pengungsi luar negeri bisa kita laksanakan secara bersama-sama bahkan menjadi contoh bagi provinsi lainnya yang juga menghadapi problem serupa,” demikian Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.(Red)