Sejumlah Elemen Masyarakat Pertanyakan Proyek Siluman Tanpa Papan Nama

0:00

Aceh Tenggara: leusersatu.co.id
Sejumlah elemen Masyarakat Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) provinsi Aceh mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.

Adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek pengerasan jalan di Desa Tualang Lama, Kecamatan Deleng Pokhkisen,

Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.

Baca juga Artikel ini:  Indentitas Desa Sering Berubah, Kades Di Aceh Tenggara Keluhkan
Proyek pengerasan jalan di Desa Tualang Lama, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara

Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada.

Sementara itu, kepala Desa Tualang Lama Bahrum Jamil, saat di konfirmasi leusersatu.co.id, Selasa (3/9/2024), ia juga tidak tahu menahu terkait dengan keberadaan proyek pengerasan jalan itu.

“Maaf, saya tidak tahu, dan saya sebagai kepala desa juga tidak tahu menahu terkait proyek itu, tidak ada permisi, sepatah kata pun sama saya. Coba tanyakan ke pihak dinas terkait,” katanya.

Baca juga Artikel ini:  RSUD Sahudin Kutacane Terima Dana Hibah Dari Kemenkes Sebesar Rp 48 Miliar

Data yang berhasil dihimpun proyek pengerasan jalan di Desa Tualang Lama tersebut sudah melakukan pekerjaannya jalan tersebut sudah siap di timbun dengan pasir batu (Sirtu).

Sementara itu Kabid Jalan dan Jembatan M. Yusuf ketika dikonfirmasi leusersatu.co.id, melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Bukan saya PPTKnya, nanti saya lacak karena saya Sekarang masih rapat di Kantor Bupati,” katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi.

Baca juga Artikel ini:  Diduga Gara-gara Tolak Rujuk, Seorang Istri Dibacok di Aceh Tenggara

Sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *