Suami Isteri itu Dinyatakan Berpisah Kalau Sudah Ada Akta Cerai Dari Mahkamah

0:00

Aceh Tenggara:leusersatu.co.id

Dikatakan sudah berpisah dengan istri atau dengan suami kita, kalau sudah ada akta cerai dari Mahkamah.Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane T.Swandi SHI MH dalam arahannya pada acara Subuh Keliling (Suling) Forkopimda di Masjid As Suhada Desa Gusung Batu Kecamatan Deleng Pokhkison, Jum’at (17/1)subuh.

Dikatakannya, kalau akta cerai itu dari Kepala Desa ataupun Camat itu namanya akta di bawah tangan, itu tidak memiliki kekuatan hukum, ujarnya.

Akta cerai yang sah itu yang dikeluarkan mahkamah, kenapa dikeluarkan mahkamah karena Undang undang mengatakan, perceraian yang sah itu hanya di depan persidangan mahkamah syar’iyah, sesuai dengan Undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, jelas Swandi.

Dalam kesempatan itu T Swandi juga menegaskan kepada jamaah, jangan pernah menggunakan calo untuk mencari keadilan, untuk Tahun 2025 ini tidak ada perkara yang di atas RP.500 ribu biaya perkaranya.

Karena  perkara yang kami putus itu perkara halal haram, bukan memutus perkara pidana 10-20 tahun penjara, bukan denda 10-20 juta rupiah, yang kami putus itu perkara halal haram, katanya.

Baca juga Artikel ini:  Pj Bupati Agara Lepas Ribuan Peserta Pawai Budaya

Kalau saya putus perkara 10-20 tahun penjara, 3 atau 4 minggu kemudian saya datangi ahli keluarga, saya mohon maaf, karena saya salah memutus perkara, masalah bisa selesai.

Kalau denda, saya datang ke ahli keluarga bawa uang denda dan sayapun mohon maaf, karena saya salah dalam menangani hukum, mungkin selesai.Tetapi  kalau masalah halal haram itu selesainya di akhirat.

Perkara perceraian ini adalah masalah halal haram, salah saya memutuskan yang halal pun bisa menjadi haram, bapak dan ibu halal dalam hubungan suami isteri tetapi karena diputus mahkamah menjadi haram, kemana saya minta maafnya, tuturnya.

Makanya hadis mengatakan, kaki saya ini sebelah kiri di neraka, tinggal yang kanan ini bisa narik ke surga atau kiri menarik yang kanan ke neraka, tinggal pilihan dan tolong bantu saya, jangan minta tolong kepada saya  menyelesaikan permasalahan seperti ini, pintanya.

Baca juga Artikel ini:  Khalidin Ketua PWI Kota Subulussalam, Terpilih Secara Aklamasi

Sementara itu M.Ali Sopian anggota MPU Aceh Tenggara selaku penceramah dalam tausyiahnya mengatakan, orang yang berakal itu orang yang selalu mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring.

Dalam keadaan muzahadah ia mengingat Allah, meluruskan hidupnya kepada Allah, Nabi dalam keadaan sakitpun ia tetap mengingat Allah, jelasnya.

Maka agamapun mengajarkan kepada kita, sholatlah kamu saatnya mampu berdiri betul, kalau kamu tidak mampu berdiri betul duduk, kalau tidak mampu duduk maka kamu berbaring,  pun kamu tidak mampu mengambil wuduk kamu tayamum, artinya kita diberi kemudahan oleh Allah, agar senantiasa kita ingat selalu kepadanya, terang Sopian.

Nabi mengatakan perbanyaklah kamu mengingat mati, Al-quran mengajarkan kepada kita, Ya ayyuhallaji naamanuttaqullaha waltanjurnapsum maqaddamat likhad, hai orang yang beriman kau tetaplah bertaqwa kepada Allah, ingatlah setiap jiwa setiap diri kita ini menpersiapkan bekal kita untuk kemudian hari.

Baca juga Artikel ini:  Jika Survei DPP Partai Nasdem Jatuh Ke M.Salim Fakhry, Maka Kami Memperjuangkannya

Apa bekal yang harus kita persiapkan terutama sholat, maka dari itu mari kita laksanakan sholat, sebelum datang kematian itu kepada kita, pungkasnya.

Dalam kegiatan subuh keliling itu juga, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane T. Swandi SHI MH dan Ketua Majelis Adat Aceh(MAA) Aceh Tenggara  Dr H.Thalib Akbar MSc menyerahkan oleh oleh dari Forkopimda berupa Kitab  Suci Al quran kepada Imam Masjid dan Kepala Desa Gusung Batu, kemudian dilanjut sarapan pagi bersama dan dialog Forkopimda dengan jamaah untuk menampung aspirasi masyarakat(red/Armen).

Penulis: Armentoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *