Aceh Tenggara: leuesersatu.co.id
Tiga pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara ( Agara) melakukan penanda tanganan fakta integritas butir- butir Memorandum of Understanding ( MoU) Helsinki di ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) setempat, Jum’at 6 September 2024.
Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Raidin Pinim – Syahrizal ( Rasa) , Salim Fakhry- – Heri Al-Hilal ( Sah) dan Pandi Sikel- Khairul Abdi ( Padi) langsung membubuhkan tanda tangan fakta integritas MoU Helsinki ini disaksikan langsung Pimpinan sementara DPRK Deny Febrian Roza , Wakil DPRK sementara Rasidin , sejumlah anggota DPRK , Komisioner Komisi Independen Pemilihan ( KIP) serta Ketua dan anggota Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan ( Panwaslih) .
Dalam sambutanya, Ketua DPRK Deny Febrian Roza mengatakan para calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara diwajibkan menjalankan Undang – Undang Pemerintah Aceh ( UUPA) sebagimana tercantum dalam Pasal 24 Qanun Aceh no 12 tahun 2016, huruf e menyatakan bersedia menjalankan butir – butir MoU Helsinki dan UUD no 11 tahun 2006 yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA atau DPRK.
” Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi dan butir- butir didalamnya harus dijalankan peserta calon “, sebut Deny.
Sementara, devisi teknis Komisioner KIP Agara Hakiki Wary Desky mengatakan penanda tanganan MoU Helsinki ini merupakan rangkaian tahap akhir proses seleksi terhadap ketiga pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati pada Pilkada 2024 sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada 8 Nopember 2024 .
” Ya , ini merupakan rangkaian akhir dari tahapan seleksi yang mena sebelum telah dilakukan tahapan penerimaan berkas, tes kesehatan dan uji mampu baca Al-Qur’an kepada tiga pasangan bakal calon “, sebut Wary Desky kepada awak media, usai menyaksikan penanda tanganan MoU Helsinki.( B Sekedang)