Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Tim hukum pasangan nomor urut 2 Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH menduga komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara lalai dalam melaksanakan tugas dalam pengawasan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Seperti diketahui, ada beberapa laporan terkait ada dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pihaknya kepada Panwaslih Aceh Tenggara, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
Hal senada disebutkan oleh Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH kepada leusersatu.co.id pada Selasa (05/11/2024), ada beberapa laporan masyarakat kepada panwaslih Aceh Tenggara, nomor: 15/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait pelanggaran anggota PPS, sedangkan laporan kedua dengan nomor :16/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. Kemudian hingga laporan ketiga dengan nomor: 17/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. Sampai sekarang belum adanya tindakan dari Panwaslih setempat.
Tentu dalam hal ini, kami menilai pihak Panwaslih Aceh Tenggara lamban dalam menindak lanjuti laporan yang masuk, buktinya, hingga saat ini proses dan tindak lanjut serta tanggapan dari komisioner tidak ada. Sehingga ada keyakinan kita, oknum Panwaslih diduga ada keberpihakan dalam penindakan laporan yang masuk.
“Kita menduga kuat, ini menandakan netralitas Panwaslih dalam penyelenggaraan Pilkada sangat diragukan, kemudian pihak Panwaslih Aceh Tenggara diduga ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon saat ini, sehingga laporan ini tidak diproses dan di abaikan.
Untuk itu, kita mendesak kepada Panwaslih Aceh Tenggara agar secepatnya memproses laporan tersebut, agar Supremasi hukum dapat di tegakan dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh Tenggara singkatnya.
Ditempat terpisah, Ketua Panwaslih Aceh Kaman Sori saat dikonfirmasi via whatsapp terkait hal itu mengatakan, laporan tersebut sudah kita proses, namun laporan tersebut tidak memenuhi unsur, baik pormil dan materil, sehingga kasus tersebut kita hentikan, berdasarkan hasil pleno komisioner Panwaslih beberapa waktu lalu kata Kaman (red).