Tipikor Polres Agara Minta Lidik Dana BOS dan Pembangunan Swakelola SMA N 2 Badar Tahun 2024

0:00

Aceh Tenggara:leusersatu.co.id

Penggunaan realisasi anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pembangunan swakelola tahun 2024 di sekolah menengah atas (SMA) Negeri 2 Badar Aceh Tenggara diduga syarat kepentingan dan golongan, hal itu perlu dilakukan lidik oleh aparat penegak hukum (APH) khususnya Tipikor Polres Aceh Tenggara.

Aktivis Aceh Tenggara Fikri saat menjawab leusersatu.co.id pada Jumat (06/11/2024) mengatakan, terkait realisasi penggunaan anggaran dana bos tahun 2023 pada sekolah menengah atas SMA N 2 Badar Kabupaten Aceh Tenggara dan pembangunan swakelola pada tahun 2024 diduga banyak penyimpangan.

Dikatakan Fikri, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional telah menganggarkan di dalam APBN anggaran setiap tahun satuan biaya besarnya dana BOS diberikan kepada sekolah SMA setiap siswa sebesar Rp1.590.000.

Jika dilihat dari jumlah murid pada sekolah SMA Negeri 2 Badar tersebut, maka, dana BOS pertahunnya berjumlah milyaran rupiah, untuk itu perlu kiranya Tipikor Polres Agara untuk melakukan lidik terhadap anggaran tersebut,” tapi sejauh ini Tipikor Polres Agara seolah-olah apatis terhadap dana BOS pada SMA Negeri 2 Badar, kemudian kita ketahui, pada tahun 2024 ini sekolah tersebut mendapatkan proyek bangunan yang di kelola oleh kepala sekolah.

Baca juga Artikel ini:  Sebanyak 2.413 Peserta Ikuti CAT PPS Jelang Pilkada Agara

Untuk itu perlu kiranya perhatian serius dari APH untuk melakukan lidik,” pendidikan akan hancur apabila ada oknum-oknum yang mencari kesempatan atau mencari kekayaan dari dana bos, sehingga sangat perlu dilakukan pendalaman yang serisus untuk membuka tabir-tabir korupsi di dalam penggunaan dana BOS tahun 2022-2023 di SMA Negeri 2 Badar, tegasnya.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Agara, Jufri beberapa waktu lalu sempat menyampaikan untuk dana BOS SMA Rp.1.590.000 dan SMK Rp.1.690.000. dana tersebut harus direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca juga Artikel ini:  Ibu Pj Gub Aceh Serahkan Mesin Perontok Jagung Pada Kelompok Tani Di Agara

Kemudian, pihaknya sudah berulang-ulang kali menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah untuk keterbukaan publik terkait dana bos dan memberikan kewajiban dana bos sesuai dengan ketentuan nya tanpa ada potongan sepersen pun.

“Kepala sekolah yang mengelola dana negara harus transparan dan harus menempelkan daftar K7A agar bisa dilihat publik berdasarkan azas keterbukaan publik,” ucapnya.

Jufri berharap kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK agar benar benar mengelola anggaran negara sebaik baik mungkin. “Saya minta kepala sekolah menjunjung tinggi azas keterbukaan publik dan mengelola dana bos secara transparan, jika terbukti salahgunakan dana bos akan kita tindaklanjuti, dan akan kita panggil,” ucapnya.

Baca juga Artikel ini:  KIP Aceh Tenggara dan Kejaksaan Tandatangani MoU Penyelesaian Pilkada Tahun 2024

Tempat terpisah, Kepala SMAN 2 Badar Aceh Tenggara, Abdul Halim ketika dikonfirmasi pada Kamis (05/11/2024) via WhatsApp terkait hal itu, namun sangat di sayangnyakan, kepala sekolah tersebut tidak mau mengangkat, meskipun telpon whatsapp tersebut berbunyi berdering (red/par).

Penulis: Red/parEditor: Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *