Hampir 50 Persen SPDP Yang Masuk Kejaksaan Perkara Narkotika

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan SH MH, saat menyampaikan arahannya mewakili Forkopimda pada acara Suling di Masjid Waliussalam di Desa Pinding Kecamatan Bambel, pada Jum'at (7/2/2025) subuh(Foto dok Leusersatu.co.id).

0:00

Aceh Tenggara : Leusersatu.co.id
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kajari – Agara) Lilik Setiyawan SH MH mengatakan, di Tahun 2024 ada 293 SPDP yang masuk ke Kejaksaan. Dari jumlah tersebut 145 diantaranya perkara narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Lilik  pada acara Subuh Keliling(Suling Forkopimda) di Masjid Waliussalam di Desa Pinding Kecamatan Bambel, pada Jum’at (7/2/2025) subuh.

Dari jumlah tersebut, berarti hampir 50 persen SPDP yang kami terima dari pihak penyidik Polres merupakan perkara narkotika. Sementara selebihnya merupakan perkara penipuan, penganiayaan, pembunuhan dan perkara lainnya, ujar Kajari.

Tingginya angka narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara, tidak hanya merupakan tanggung jawab Forkopimda, aparat penegak hukum dan Kepala Desa, tetapi ini merupakan tanggung jawab kita semua, mari bersama sama kita tekan angka tersebut dari Aceh Tenggara, harapnya.

Baca juga Artikel ini:  Sekda Agara Buka Bimtek Penggunaan Aplikasi Srikandi Tahun 2024

Siapa yang mengetahui tindak pidana narkotika tetapi tidak melaporkannya, ini juga diatur dalam Pasal 131 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kajari.

Dalam kesempatan itu juga, Kajari mendoakan, agar Bupati terpilih Aceh Tenggara HM Salim Fakhry yang sebentar lagi akan dilantik,  semoga diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam memimpin Aceh Tenggara ke depan.

Ust Ramadansyah selaku penceramah dalam kegiatan Suling tersebut dalam tausyiahnya mengatakan, menurut pendapat imam Syafi’i ada 6 syarat menuntut ilmu yang ia sampaikan kepada murid muridnya.

Baca juga Artikel ini:  Partai Golkar Rekomendasi Pasangan SAH Maju Pada Pilkada Aceh Tenggara

Pertama harus cerdas, Kedua punya semangat, ketiga harus bersungguh sungguh, keempat, membutuhkan biaya, kelima bersahabat dengan guru dan keenam, membutuhkan waktu yang lama, terangnya.

Dalam kegiatan Suling tersebut, seusai acara shalat subuh berjamaah yang diimami Buya H.Marhaban Husni JS, pimpinan pondok pesantren Nurul Islam, arahan Kajari sebagai perwakilan Forkopimda, Tausyiah, kemudian dilanjut dengan acara penyerahan oleh oleh dari Forkopimda berupa Kitab Suci Al Qur’an dan Kitab Fadhilah Amal kepada Buya, Kepala Desa, dan Pengurus Masjid.

Kemudian setelah itu dilanjut dengan kegiatan Jum’at Curhat, menampung aspirasi masyarakat setempat, yang langsung dijawab Bupati Aceh Tenggara Terpilih HM Salim Fakhry SE MM, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono SIK MH dan rombongan Forkopimda lainnya, (Armen).

Editor: Redatur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *