Ada Kegiatan Titipan Ditengah Jalan Dalam DD Tahun 2024, Nama Lembaga APDESI Di Agara Tercatut

0:00

Aceh Tenggara: leusersatu.co.id

Nama lembaga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara tercatut dalam penitipan kegiatan melalui Dana Desa (DD) tahun 2024, mencuatnya nama APDESI itu dikarenakan diduga telah mengkoordinir beberapa kegiatan, diantaranya, kegiatan pengadaan baju Linmas untuk pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari tahun 2024 lalu dan munculnya program kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi zero cost dari Dana Desa pada tahap kedua itu, kegiatan ini murni ditumpangkan di tengah jalan karena di luar Musdes dan Musdus.

Kegiatan ini benar dibebankan melalui anggaran DD tahun 2024 ini, sementara kegiatan ini tidak pernah ada dalam Musdus di tingkat desa yang sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat kata salah seorang kepala Desa yang tidak mau namanya di sebut saat menjawab leusersatu.co.id Jumat (17/05/2024).

Baca juga Artikel ini:  Sekda Agara Buka Bimtek Penggunaan Aplikasi Srikandi Tahun 2024

Dijelaskannya, sepasang baju Linmas itu harus dianggarkan sebesar Rp1.600 juta rupiah, kemudian uangnya disetor melalui APDESI Kabupaten,”padahal harga sepasang baju Linmas itu lengkap haya berkisar Rp 940 ribu rupiah saja.

Harga ditoko baju Linmas lengkap Rp 940 ribu rupiah, namun dalam hal pembelian baju itu, kami harus satu pintu dengan menyetor kepada APDESI sebesar Rp1. 600 juta rupiah.”Saya sendiri harus setor Rp 9.600 juta rupiah, sebab di desa saya ada tiga TPS dan enam Linmas.

Baca juga Artikel ini:  BPBD Agara Salurkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung

Kemudian, kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi Zero Cost wajib disetor Rp 2 juta rupiah per desa, kegiatan itu juga diduga dikoordinir oleh APDESI dan libatkan Dinas DPMK Aceh Tenggara.

“Jika kegiatan itu tidak kami masukan dalam APBdes, maka APBdes kami tidak akan diproses, karena harus mengikuti titipan itu, padahal kegiatan itu tidak ada manfaatnya bagi kami dan masyarakat sebutnya. Seraya berharap, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat melakukan pendalaman terhadap dua kegiatan tersebut, karena kegiatan itu hanya menguntungkan sekelompok dan golongan namun sangat merugikan masyarakat tuturnya (Bs).

Penulis: BsEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *