Bungkam Kasus Dugaan Malapraktik di RSIA Agara , Keluarga Korban Diduga Peras Oknum dokter IK Rp 450 Juta

0:00

Aceh Tenggara: leusersatu.co.id
Kasus dugaan malapraktik pada Mei 2024 lalu  yang terjadi di  Rumah Sakit Ibu dan Anak ( RSIA )  Keluarga Desa , Aceh Tenggara ( Agara)   oleh oknum dokter bedah inisial IK perlahan mulai meredup.

Pasalnya, keluarga  korban  kini mulai bungkam setelah oknum dokter IK diketahui telah melakukan upaya damai secara kekeluargaan  dengan  dugaan kesepakatan oknum dokter IK harus  membayar ganti rugi yang sangat  fantastis yakni sebesar Rp 450 juta  sebagai penebus atas kesalahannya.

Dengan kesepakatan damai  ini ,  pihak keluarga korban  diduga langsung  bungkam  dan mencabut laporan  di Mapolres Agara  sebagai upaya penghentian tindak lanjut proses hukum terhadap oknum dokter IK.

Upaya kesepakatan damai ini juga diamini pihak  Kepolisian setempat, bahkan laporan itu baru satu hari masuk dan belum sempat diproses penyidik Reskrim Polres Agara, namun kemudian di tarik kembali oleh keluarga korban dengan alasan telah berdamai.

” Kami belum proses, begitu laporan masuk hanya berselang satu hari kemudian ditarik kembali karena mereka telah berdamai secara kekeluargaan, terkait mereka terima sejumlah uang saya tidak tahu”, kata Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi beberapa waktu lalu kepada leusersatu co.id.

Baca juga Artikel ini:  Partai Hanura Beri Sinyal Positif Kepada Salim Fakhry Pada Pilkada 2024

Hal senada juga di sampaikan Kepala Desa Lawe Rakat , Kecamatan Lawe Sigala- gala  Parlaungan Matondang yang juga mengakui ikut serta menanda tangani surat perdamaian itu, namun ia enggan membeberkan jumlah ” uang damai ” yang diterima korban Emelya tanpa alasan.

” Ya  surat itu sudah saya tanda tangani, maaf bang saya gak mau campur urusan itu lagi, persoalan itu sudah selesai , maaf saya lagi sibuk “, kata Kades  Parlaungan Matondang ketika dikonfirmasi leusersatu co.id, Kamis 18 Juli 2024  melalui sambungan telepon.

Upaya konfirmasi  kembali dilakukan leusersatu co.id, kepada salah satu keluarga korban Uli Matondang, yang juga mengakui ikut mendampingi korban Emelya, pada saat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan saat  proses kesepakatan damai .

Uli Matondang, yang juga istri salah seorang pensiunan polisi JE  ini mengakui  dan membenarkan korban menerima sejumlah uang , namun ia enggan membeberkan dan terkesan menutupi  jumlah uang damai  yang diterima korban.

Baca juga Artikel ini:  Lima Unit Rumah dari Tiga Desa Tersapu Puting Beliung di Agara

” Uang damai itu pasti ada bang, gak mungkinlah damai kalau tidak pakai uang, tapi jumlahnya  saya tidak tahu, silakan langsung aja ke korban “, kata Uli Matondang menyahuti leusersatu.co.id, Kamis 18 Juli 2024  di rumahnya  di Desa Perapat Titi Panjang Kecamatan Babussalam.

Terkait kebenaran isu uang damai yang mencapai diduga sebesar Rp 450 juta ini, oknum dokter IK malah bungkam dan  terkesan menghindar dari kejaran wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, bahkan oknum dokter IK dengan sengaja  memblokir sejumlah nomor handphone  wartawan hendak mencari tahu informasi ini.

Diketahui sebelumnya, oknum dokter spesialis bedah inisial IK dituding  telah melakukan malpraktik  disalah satu Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Keluarga  Desa  di Kecamatan Babussalam  terhadap salah seorang pasien yang bernama Emelya Matondang , 24 tahun ,  warga Desa Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-Gala yang  terjadi pada Selasa 14 Mei  2024 lalu.

Dalam diagnosa yang dikeluarkan dr IK  pada Sabtu 18 Mei 2024, pasien Emelya  mengalami benjolan di tulang belakang, namun anehnya  yang dilakukan oknum dr IK  malah melakukan tindakan medis di bagian depan  perut yang dapat mengancam nyawa pasien.

Baca juga Artikel ini:  BPBD Agara Salurkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung

Atas perbuatannya, dr IK diduga sempat dilaporkan keluarga pasien Emelya  ke Polres Aceh Tenggara, namun setelah laporan korban masuk, oknum dokter IK  yang juga menjabat sebagai ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Agara  ini diduga melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan tanpa proses pihak hukum .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *