Aceh Tenggara: leusersatu.co.id
Kasus dugaan malapraktik pada Mei 2024 lalu yang terjadi di Rumah Sakit Ibu dan Anak ( RSIA ) Keluarga Desa , Aceh Tenggara ( Agara) oleh oknum dokter bedah inisial IK perlahan mulai meredup.
Pasalnya, keluarga korban kini mulai bungkam setelah oknum dokter IK diketahui telah melakukan upaya damai secara kekeluargaan dengan dugaan kesepakatan oknum dokter IK harus membayar ganti rugi yang sangat fantastis yakni sebesar Rp 450 juta sebagai penebus atas kesalahannya.
Dengan kesepakatan damai ini , pihak keluarga korban diduga langsung bungkam dan mencabut laporan di Mapolres Agara sebagai upaya penghentian tindak lanjut proses hukum terhadap oknum dokter IK.
Upaya kesepakatan damai ini juga diamini pihak Kepolisian setempat, bahkan laporan itu baru satu hari masuk dan belum sempat diproses penyidik Reskrim Polres Agara, namun kemudian di tarik kembali oleh keluarga korban dengan alasan telah berdamai.
” Kami belum proses, begitu laporan masuk hanya berselang satu hari kemudian ditarik kembali karena mereka telah berdamai secara kekeluargaan, terkait mereka terima sejumlah uang saya tidak tahu”, kata Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi beberapa waktu lalu kepada leusersatu co.id.
Hal senada juga di sampaikan Kepala Desa Lawe Rakat , Kecamatan Lawe Sigala- gala Parlaungan Matondang yang juga mengakui ikut serta menanda tangani surat perdamaian itu, namun ia enggan membeberkan jumlah ” uang damai ” yang diterima korban Emelya tanpa alasan.
” Ya surat itu sudah saya tanda tangani, maaf bang saya gak mau campur urusan itu lagi, persoalan itu sudah selesai , maaf saya lagi sibuk “, kata Kades Parlaungan Matondang ketika dikonfirmasi leusersatu co.id, Kamis 18 Juli 2024 melalui sambungan telepon.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan leusersatu co.id, kepada salah satu keluarga korban Uli Matondang, yang juga mengakui ikut mendampingi korban Emelya, pada saat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan saat proses kesepakatan damai .
Uli Matondang, yang juga istri salah seorang pensiunan polisi JE ini mengakui dan membenarkan korban menerima sejumlah uang , namun ia enggan membeberkan dan terkesan menutupi jumlah uang damai yang diterima korban.
” Uang damai itu pasti ada bang, gak mungkinlah damai kalau tidak pakai uang, tapi jumlahnya saya tidak tahu, silakan langsung aja ke korban “, kata Uli Matondang menyahuti leusersatu.co.id, Kamis 18 Juli 2024 di rumahnya di Desa Perapat Titi Panjang Kecamatan Babussalam.
Terkait kebenaran isu uang damai yang mencapai diduga sebesar Rp 450 juta ini, oknum dokter IK malah bungkam dan terkesan menghindar dari kejaran wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, bahkan oknum dokter IK dengan sengaja memblokir sejumlah nomor handphone wartawan hendak mencari tahu informasi ini.
Diketahui sebelumnya, oknum dokter spesialis bedah inisial IK dituding telah melakukan malpraktik disalah satu Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Keluarga Desa di Kecamatan Babussalam terhadap salah seorang pasien yang bernama Emelya Matondang , 24 tahun , warga Desa Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-Gala yang terjadi pada Selasa 14 Mei 2024 lalu.
Dalam diagnosa yang dikeluarkan dr IK pada Sabtu 18 Mei 2024, pasien Emelya mengalami benjolan di tulang belakang, namun anehnya yang dilakukan oknum dr IK malah melakukan tindakan medis di bagian depan perut yang dapat mengancam nyawa pasien.
Atas perbuatannya, dr IK diduga sempat dilaporkan keluarga pasien Emelya ke Polres Aceh Tenggara, namun setelah laporan korban masuk, oknum dokter IK yang juga menjabat sebagai ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Agara ini diduga melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan tanpa proses pihak hukum .