Diduga Sarang Pungli Dalam Perekrutan PKD Oleh Panwascam dan Panwaslih di Aceh Tenggara

0:00

Aceh Tenggara :Leusersatu.co.id

Rekrutmen Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Aceh Tenggara terindikasi adanya dugaan  pungli dalam perekrutan sebesar Rp 2.500.000 – 3.000.000 per desa yang dilakukan oleh pengawas kecamatan dan pengawasan Kabupaten Sabtu (07/09/2024).

Terungkap fakta bahwasannya, dalam perekrutan terjadi dugaan pungli bagi calon PKD yang mengikuti seleksi wawancara, diduga setiap PKD yang dinyatakan lolos harus menyetor ke Panwascam berkisar Rp2.500.000 hingga Rp 3.000.000 juta dari setiap peserta.

Dari rekrutmen PKD yang dilakukan oleh Panwascam, disinyalir banyak titipan dan adanya dugaan pencucian uang hasil dari rekrutmen serta adanya intervensi dari pihak tertentu, mengakibatkan tidak netralitasnya PKD dalam bekerja.

Baca juga Artikel ini:  Dinilai Kinerja Buruk: Aktivis Tipikor Minta Kejagung Evaluasi Kejari Aceh Tenggara

Dari sumber yang tak mau namanya di sebut, “salah satu calon PKD mengaku kecewa, rekrutmen PKD  yang dilakukan Panwascam tidak mengutamakan kualitas dari kemampuan para peserta.

“Sebagai peserta saya sudah semaksimal mungkin mengikuti tahapan dari seleksi administrasi sampai tes wawancara, namun diluar dugaan tidak mendapat kesempatan kalah dari peserta yang membayar kepada oknum Panwascam dan  Panwaslih ucapnya.

Dalam proses perekrutan PKD di wilayah Aceh Tenggara itu, tak lepas dari intervensi pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara sehingga calon lain tak memiliki kesempatan untuk menjadi PKD meskipun sudah melalui tahapan secara maksimal.

Baca juga Artikel ini:  Syakir Lepas Tim Safari Jum'at Dan Maghrib

Ketua Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, akan tetapi ketua komisioner Panwaslih menolak panggilan (rejection call) saat wartawan ingin konfirmasi perekrutan PKD yang disinyalir adanya KKN.

Berdasarkan pengamatan, syarat KKN dalam perekrutan PKD di se Aceh Tenggara tidak sesuai prosedur, diduga terindikasi lakukan pungli serta pelanggaran.

“Kami berharap Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, menindaklanjuti adanya KKN dalam perekrutan PKD yang sedang berlangsung saat ini,  Ini praktek pencucian uang yang menguntungkan diri sendiri dan harus ditindak, kita tau gaji PKD tidak seberapa besar,” Kata sumber.(Red).

Penulis: Red Editor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *