DPM-PTSP Agara Gelar Pelatihan Bagi Pengencer LPG

0:00

Aceh Tenggara: Leusersatu.co.id

Dinas Penanamaan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh Tenggara menggelar kegiatan Bimbingan Sosial Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko dan Pelaporan LKPM untuk pelaku usaha, Jumat (28/6/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sartika, Desa Mbarung Kecamatan Babussalam tersebut, menghadirkan Narasumber dari Banda Aceh, Haris Poetra Aqli, yang merupakan perwakilan Kementerian Investasi/BKPM yang ditempatkan di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya Kadis PM-PTSP Nazmi Desky melalui Sekretaris Padly, ST mengatakan, dalam mengawal pelaksanaan kegiatan usaha di indonesia, perizinan berusaha menjadi salah satu instrumen yang krusial.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah dalam memberikan izin usaha haruslah dilakukan dengan cermat dan berbasis pada analisis risiko yang mendalam.

“Hal ini penting guna memastikan bahwa setiap usaha yang dijalankan memiliki dasar yang kuat serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul. oleh karena itu sesuai amanat undang-undang no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, diciptakanlah aplikasi atau sistem Online Single Submission (OSS) yang juga tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” Ungkap Fadly.

Baca juga Artikel ini:  Pj Bupati Agara Rotasi Tujuh Pejabat Eselon IIb

Dia berharap aturan tersebut bisa menjawab kebutuhan akan kemudahan dan transparansi dalam pengurusan perizinan sehingga para masyarakat dan investor dapat segera memulai aktivitas usahanya dengan penuh kepastian dan dapat dengan saksama menghitung nilai investasi yang diperlukan.

“Sedangkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan tahapan tindak lanjut pasca pemberian izin, di mana pelaksanaan pengawasan ini sebagai upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha dan realisasi penanaman modal serta pelaksanaan kewajiban lainnya yang mengacu dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dilanjutkannya, Perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko secara terintegrasi melalui sistem oss akan menjadikan perizinan dan pengawasan terkoordinasi dengan baik, sehingga capaian realisasi investasi meningkat, serta diperoleh data yang lebih akurat.

Dinas PM-PTSP Kabupaten Aceh Tenggara akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada pelaku usaha. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini, agar pelaku usaha dapat meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan dalam pelaksanaan penanaman modal.

Baca juga Artikel ini:  Warga Minta BPJN Aceh Segera Perbaiki Jalan Nasional di Aceh Tenggara

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara, setelah kegiatan ini selesai, kami berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan realisasi investasi di Kabupaten Aceh Tenggara” tegasnya

Selain itu, Fadly juga mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah melaporkan realisasi investasi melalui LKPM online hingga triwulan I tahun ini.

“Kepada pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM, kami meminta agar segera melaporkannya pada triwulan II pada awal bulan juli yang akan datang” Harapnya.

Diketahui, Kegiatan Bimbingan Sosial Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko dan Pelaporan LKPM untuk pelaku usaha tersebut, bersumber dari Dana DAK Non Fisik Kementerian Investasi/BKPM Tahun Anggaran 2024 dengan peserta sebanyak 42 orang, dimana landing sektornya adalah PT. Minanda Desky Jaya dan PT. Rajda Semadam Perkasa.

Baca juga Artikel ini:  Tolak RUU Penyiaran, PWI Siap Jadi Pelopor Aksi di Agara 

Dimana masing-masing perusahaan membawa sebanyak 20 mitra kerjanya, yakni pangkalan Gas LPG bersubsidi untuk bisa lebih memahami bagaimana tata cara Pelaporan LKPM, yang wajib dilaporkan pelaku usaha pada setiap triwulannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *