DPRK Gelar Sidang Paripurna Penetapan Lima Anggota Panwaslih Pilkada

0:00

Aceh Tenggara: leusersatu.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara mengelar sidang paripurna tentang penetapan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat, paripurna itu berlangsung Kamis sore (06/06/2024). Sidang paripurna itu menetapkan lima orang jadi anggota Panwaslih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua DPRK Aceh Tenggara. Denny Febrian Roza mengatakan, setelah mengikuti proses tahapan dan seleksi, hari ini kami lembaga dewan mengelar sidang paripurna untuk penetapan lima orang yang terpilih sebagai Panwaslih, ada pun nama-nama tersebut yaitu, Kaman Sori, Hidayat, Rinduan Effendi, Saifullah Hamdani dan Andi Anjasmara.

Baca juga Artikel ini:  Usai Mendaftar Ke Partai Hanura, Raidin Pinim Berharap Kemabali Dukungan Pada Pilkada 2024

Kemudian untuk cadangan seperti, Sudirman, M.Padly Sahputra, Rudi Hartono, Peri Padly dan Rudi Amin. Penetapan lima orang anggota Panwaslih dan lima orang sebagai cadangan, ini berdasarkan keputusan DPRK nomor ; 03/DPRK-AGR/VI/2024 kata Denny Febrian Roza.

Baca juga Artikel ini:  Disdikbud Agara Delegasi Kabid SMP Ikuti Bimtek Penguatan Pembelajaran Literasi Dan Numerasi

” Keputusan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Bawaslu RI untuk ditetapkan oleh Bawaslu nanti pungkasnya (Bs).

Penulis: BsEditor: Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *