Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kepala Desa Kubu Jadi Tersangka Dalam Korupsi DD

0:00

Aceh Tenggara:leusersatu.co.id

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan tahap dua terhadap kasus tindak pidana Korupsi Desa Kubu Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara pada Rabu (02/10/2024). Dari hasil penyidik Polres Aceh Tenggara, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka telah terjadi tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa (DD) di Desa Kubu Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019, 2020 dan tahun 2021.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga tidak sesuai dengan RAB/APBDES. tahun 2019,2020 dan 2021. Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca juga Artikel ini:  Rayakan HUT ke 50 Aceh Tenggara, Ribuan Warga Ikuti Jalan SantaiĀ 

Kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: Print – 1294EL.1.20fft.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 terhadap tersangka ZAKANEDI, S. Sos Alias JAR Bin SANUDIN terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2024 s/d tanggal 21 oktober 2024 di Lapas Kelas II B Kutacane selama 20 (dua puluh) hari.

Bahwa terhadap tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga Artikel ini:  RSUD Sahudin Kutacane Terima Dana Hibah Dari Kemenkes Sebesar Rp 48 Miliar

Selanjutnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum. Dari hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat, sehingga akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Aceh Tenggara kata Kejari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Dedi Maryadi, S.H kepada leusersatu.co.id pada Rabu (02/10/2024).

Disebutkannya, untuk selanjutnya kita akan proses perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku Dedi Maryadi (red).

Penulis: RedEditor: Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *