Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait indikasi penyimpangan dana Desa Jongar Asli Kecamatan Ketambe pada tahun 2022-2023.
Berdasarkan surat dari Kejari Aceh Tenggara, status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait indikasi penyimpangan dana Desa Jongar Asli tersebut dengan nomor: PR.01/L.I.20.2/dti.3/08/2024.
Kasi Intel Kejari Aceh Tenggara. Deddi Maryadi SH.MH melalui siaran persnya kepala leusersatu.co.id pada Selasa (06/08/2024) membenarkan bahwa pihaknya sudah meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait indikasi penyimpangan Dana Desa Jongar Asli Kecamatan Ketambe.
“Benar sudah kita keluar kan surat terkait indikasi penyimpangan dana Desa Jongar Asli ke tahap penyidikan pada hari Senin (05/08/2024).
Dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah menerima laporan dengan nomor: 07.Ist/Laporan 09 Mei 2024 dari masyarakat terkait indikasi penyimpangan pengelolaan dana Desa Kute Jongar Asli pada tahun 2022-2023.
Terkait laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui bidang intelijen melakukan puldata, pulbaket dan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait. Setelah melakukan puldata, pulbaket dan melakukan klarifikasi, kita temukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang berpotensi merugikan kerugian negara dari kegiatan yang dilaksanakan penghulu Desa Kute Jongar Asli tahun 2022-2023.
Tentunya dalam hal ini, penyidik berkeyakinan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, terkait perkembangan kasus ini, selanjutnya akan kita samapaikan nanti sebut Deddi (red).