Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan wartawan mengambil gambar dari jarak dekat saat penyerahan medali kepada atlet di venue arung jeram, di Ketambe Aceh Tenggara pada Minggu (15/09/2024) terus menjadi perbincangan di media sosial.
Larang tersebut disampaikan oleh panitia PON XXI Aceh-Sumatra dengan menggunakan pengeras suara sehingga didengar ramai warga pengujung. Panitia itu menyampaikan hanya juru foto dari Dinas Kominfo Agara dan pihak Federasi Arung Jeram Indonesia ( FAJI) yang ditugaskan secara khusus boleh mengambil gambar jarak dekat. Sedangkan para wartawan dilarang mengambil gambar dan visual dari jarak dekat. Alasannya supaya tidak terganggu saat penyerahan medali kata salah seorang panitia melalui pengeras suara.
Siapapun yang terbukti menghalangi
tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik terancam hukuman pidana. Semua telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara Sumardi, menanggapi dugaan larangan wartawan mengambil dokumen foto pemberian medali dan maskot cabor Arung Jeram, oleh panitia PON XXI Aceh -Sumut di Ketambe pada Minggu 15 September 2024.
Dalam hal ini, panitia PON XXI Aceh-Sumatra telah menjadi catatan hitam bagi Pers atas kata-kata yang dikeluarkan oleh panitia PON itu.
“Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta kata Sumardi kepada leusersatu.co.id pada Senin (16/09/2024).
“Panitia PON XXI Aceh-Sumatra yang telah melarang wartawan mengambil photo saat kegiatan PON, perlu ditindak tegas secara hukum.
Sumardi menyayangkan, saat ini masih ada pihak-pihak yang belum memahami tugas wartawan, sehingga berani melarang saat melakukan tugas jurnalistik.
Menurut pandangan Sumardi , tindakan tersebut juga melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk kegiatan olahraga Arung Jeram, PON XXI Aceh -Sumut yang dilaksanakan di Sungai Alas, Ketambe, Aceh Tenggara.
PON XXI di Aceh-Sumut berjalan lancar dan meriah. Tentu dengan didukung oleh liputan dari ratusan jurnalis yang akan memberikan informasi terkini jelas Sumardi (red).