KIP Aceh Tenggara dan Kejaksaan Tandatangani MoU Penyelesaian Pilkada Tahun 2024

0:00

Aceh Tenggara:leusersatu.co.id

Komisi Independen Pemilihan (KIP) melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam pelaksanaan penyelanggara pemilu pemilihan Gubernur dan Bupati serta penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang berlangsung di Kantor Kejari setempat, pada Jumat (25/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan mengatakan, Kejaksaan pada bidang perdata dan tata usaha negara memiliki tugas dan kewenangan melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, memberikan pertimbangan hukum demi memitigasi resiko pelanggaran terhadap aturan.

Kemudian memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan tindakan hukum lainnya, demi menjaga kewibawaan negara serta dengan kuasa khusus kami dapat memberikan bantuan hukum.

Baca juga Artikel ini:  Pemasangan Papan Proyek Pengerasan Jalan di Agara Diduga Sebatas Formalitas

“Sebagai Jaksa pengacara negara kami dapat mewakili pemerintah, BUMN maupun BUMD dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan ucapnya.

Lilik menjelaskan, bahwa dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha negara termasuk didalamnya terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Bupati. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat memberikan dukungan kepada KIP nantinya apabila mengahadapi permasalahan hukum dengan tujuan memitigasi timbulnya resiko-resiko hukum yang bisa saja timbul selama proses berlangsung.

“Kita juga harus perlu digaris bawahi, bahwa hadirnya Jaksa mendampingi KIP Aceh Tenggara jangan dimaknai sebagai benteng impunitas hukum, karena sebaliknya keberadaan kami harus menjadi motivasi besar bagi KIP untuk bekerja secara profesional independen dan berimbang sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini:  RASA Menang: Samurai Aceh Tenggara Siap Menangkan Raidin Pinim-Syahrizal di Pilkada

Disampaikan Kejari, penandatanganan MoU bersama KIP ini merupakan wujud nyata sinergitas pihaknya mendukung sukses nya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang Arif, bijaksana dan berkeadilan.

Tentunya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kewenangan kami sebagai jaksa pengacara negara dapat berjalan optimal dan tidak terlepas dari dukungan mitra kami yaitu KIP Aceh Tenggara , maka soliditas ,koridinatif dan transparan sangat kami harapkan (red).

Penulis: RedEditor: Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *