Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Pada Pilkada

0:00

Aceh Tenggara:leusersatu.co.id

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menerbitkan surat edaran Bupati Nomor : 800/30/2024 tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Hal ini disampaikan pejabat Bupati Aceh Tenggara Syakir melalui kepala Dinas Kominfo Zulfan Hari Jadi kepada leusersatu.co.id pada Selasa (08/10/2024) mengatakan, surat edaran tentang larangan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dikeluarkan, artinya, bagi ASN tidak boleh mengikuti penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terkait calon atau pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, dalam surat itu diharapkan seluruh ASN harus netralitas. Sebagai mana diketahui, surat larangan itu dikeluarkan pada tanggal 4 Oktober lalu.

Baca juga Artikel ini:  Dandim 0108 Agara Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Negeri Menuju Indonesia Emas.

Ada beberapa point larangan bagi ASN yaitu tidak boleh memasang spanduk atau baliho, melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi atau kampanye, membuat postingan menglike atau comen, follow pada akun pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati.

Dalam surat itu menjelaskan, bagi ASN tidak boleh memposting pada media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, menjadi tim ahli dan pemenangan. Hal itu sesuai dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca juga Artikel ini:  Lima Unit Rumah dari Tiga Desa Tersapu Puting Beliung di Agara

Netralitas ASN sudah merupakan amanat Undang-undang jadi tidak ada alasan dan pengecualian setiap ASN harus menjunjung tinggi azas Netralitas  dalam Pilkada Serentak mendatang. Apabila ada ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (red).

Penulis: RedEditor: Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *