Aceh Tenggara: leusersatu.co.id
Tindakan medis buruk kembali dilakukan oleh salah seorang oknum dokter bedah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B di rumah sakit umum daerah (RSUD) Sahudin Kutacane Aceh Tenggara, sebelumnya dr. Ike pernah melakukan malpraktik juga di RSIA sehingga mengakibatkan pasien sempat melaporkan dr. Ike ke Polres Aceh Tenggara dan sempat berdamai, namun kali ini salah seorang pasien bernama Alkhalifi Zikri yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) umur 10 tahun warga Desa Pejuang No 14 Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara menjadi korban atas tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Ike sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia usia dilakukan operasi oleh dr.Ike pada Selasa (12/11/2024) di RSUD Sahudin Kutacane Aceh Tenggara.
Informasi yang diterima leusersatu.co.id pada Rabu (13/11/2024), sebelumnya pasien hanya sakit biasa yang ingin berobat ke RSUD Sahudin Kutacane setempat, namun setelah dilakukan cek oleh dokter bedah yaitu, dr.Ike, pasien atas nama Alkhalifi Zikri dinyatakan mengalami sakit usus buntu, kemudian dr.Ike melakukan tindakan untuk dilakukan operasi terhadap Alkhalifi Zikri. Namun operasi itu gagal dan diduga telah melakukan malpraktik (tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien), sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia kata Wen keluarga pasien.
Menurutnya, dalam hal ini ada dugaan telah terjadi malpraktik yang dilakukan oleh dr.Ike, sehingga pasien yang sebelumnya hanya sakit biasa, bisa meninggal dunia setelah dilakukan operasi oleh dr. Ike. Kami minta kepada pihak kepolisian khususnya Pada Aceh agar menangkap dokter bedah yaitu, dr. Ike karena telah mengakibatkan anak abang saya meninggal dunia, kemudian dia harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Ini merupakan kebobrokan seorang dokter dalam mengambil tindakan, dr.Ike harus bertanggung jawab atas meninggalnya Alkhalifi Zikri, karena kami dari pihak keluarga belum bisa menerima tindakan yang dilakukan dokter Bedah,”saya yakin, dr. Ike talah melakukan malpraktik.
Secara hukum, suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Namun, dalam praktiknya suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktik medik. Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik.
Ditempat terpisah. dr.Ike ketika dikonfirmasi leusersatu.co.id, namun hingga ini di lansir belum bisa diminta keterangan terkait hal tersebut (red).