Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Kasus dugaan tindak pidana malapraktik yang dilakukan oleh dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B pada Selasa (12/11/2024) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahudin Kutacane kepada bocah 10 tahun bernama Alkhalifi Zikri warga Desa Pejuang No 14 Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara. Alkhalifi Zikri meninggal dunia usia di lakukan operasi oleh dr.Ike. Dalam kasus ini, pihak keluarga telah resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana malpraktik ke Polres Aceh Tenggara pada Jumat (15/11/2024).
Wendi Iskandar keluarga korban kepada leusersatu.co.id pada Sabtu (16/11/2024) menjelaskan, diduga anak kami meninggal dunia karena ada perdarahan dalam perut pasien, karena anak kami setelah di operasi, perutnya terus semakin kembung, kemudian terus dilakukan penambahan darah, kami curiga setelah di operasi terjadi perdarahan kepada anak kami. Pada faktanya perdarahan tersebut tidak di atasi atau di cari penyebabnya, mapah di biarkan saja di ICU sampai anak kami meninggal dunia.
Seperti sebelumnya, kadar hemoglobin anak kami masuk sekitar 13, setelah di ICU, kembali di cek perawat jaga jadi 10, kemudian selang beberapa saat di cek lagi, turun jadi 6, penurunan tersebut hanya di lakukan penambahan darah 1 kantong dan tidak ada upaya mencari penyebabnya, seharusnya dr.Ike mencari penyebab pendarahan anak kami dengan membuka jahitan operasi, namun hal ini tidak dilakukan oleh dr.Ike, sehingga anak kami di biarkan mati begitu saja.
Operasi yang dilakukan oleh dr.Ike itu diduga telah melakukan malpraktik (tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien) sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia. Menurutnya, dalam hal ini ada dugaan telah terjadi malpraktik yang dilakukan oleh dr.Ike, sehingga pasien yang sebelumnya hanya sakit biasa, bisa meninggal dunia setelah dilakukan operasi oleh dr.Ike. Kami berharap kepada bapak Kapolres Aceh Tenggara untuk secepatnya menindaklanjuti laporan kami pintanya (red).