Renni Lapor Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

0:00

Aceh Tenggara:leusersatu.co.id

Renni salah seorang warga Desa Bunga Melur Kecamatan Deleng Pokhisen Aceh Tenggara resmi membuat laporan kepada Polres Aceh Tenggara terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret orang tuanya.

Saya tidak terima atas perkataan yang dilontarkan Bottor Rebecka yang mengatakan ibu saya,”anak haram atas perselingkuhan nenek saya Boru Silaban terhadap Mister Siregar, terkait hal itu saya resmi laporkan ke Polres Aceh Tenggara untuk menempuh jalur hukum kata Renny kepada leusersatu.co.id pada Selasa (23/07/2024).

Dijelaskannya, adapun kronologis kejadian itu pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 11:00 WIB dirinya sedang berada di Kantor Bank Aceh Cabang Kutacane, kemudian ditelepon oleh saudara Marudut Siregar yang mengatakan kepada saya pulang dulu, kami sudah dirumah bapak mu.

Baca juga Artikel ini:  Breaking News, 7 Rumah Terbakar di Aceh Tenggara

Dirinya tetap tenang dan menjawab kepada Marudut Siregar,”iya nanti sekira pukul 11:30 WIB saya sudah dirumah bapak. Kemudian setelah selesai dari kantor Bank Aceh Kutacane langsung pergi ke rumah orang tua saya di Desa Bunga Melur Kecamatan Deleng Pokhisen.

Setiba saya dirumah orang tua, saya bertemu dengan kakak kandung Bontor Rebeca a.n Helena (54) diteras belakang rumah orang tua saya. Setiba di rumah itu terjadilah cekcok antara dirinya dengan saudara Prulian, Marudut, Helena dan Bontor Rebeca, saat cekcok mereka mengatakan kepada saya bahwa sawah yang sedang dikelola itu punya kami.

Lalu saya menjawab, kalau urusan sawah sama bapak ku lah, karena sertifikat sawah atas nama mamaku. Lalu Bontor Rebeca mengatakan kepada saya, dari mana jalan nya sawah mamak mu itu , mamak mu anak haram anak hasil selingkuhan.

Baca juga Artikel ini:  Pj Bupati Agara Lepas Ribuan Peserta Pawai Budaya

Atas perkataan itu, saya tidak terima atas pencemaran nama baik dan fitnah yang di ucapkan oleh Bontor Rebeca dan merasa keberatan. Dirinya mengaku, tidak terima sang ibu dihina karena ibu saya sudah meninggal kemudian dihina.

Terkait hal itu, saya akan tempuh kejalur hukum, sesuai dengan laporan saya kepada ke Polres Aceh Tenggara dengan surat tanda terima pengaduan (STTP) nomor:Reg/106/VII/Res.1.24/2024. Seraya berharap, pihak kepolisian secepatnya untuk menindaklanjuti laporan yang saya buat benernya (red).

Penulis: RedEditor: Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *