Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si mengintruksikan kepada para Kepala SKPK, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Partai Politik/Ormas/OKP agar memasang Bendera Merah Putih serta umbul-umbul di wilayah kantor masing-masing sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Instruksi tersebut menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 Hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, kata Pj Bupati Aceh Tenggara melalui Kepala Kesbangpol, Ahmad Yani kepada leusersatu.co.id, Minggu (4/8/24).
Kepada Camat, diminta mengintruksikan para kepala desa dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di desa masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dalam kesempatan ini juga pemerintah Aceh Tenggara akan membagikan lebih kurang 13 ribu bendera kepada masyarakat sebut Pj Bupati.
Pj Bupati mengharapkan seluruh masyarakat agar menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap saat menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dikumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi, kecuali pelaksanaan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan. ” Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB (selama tiga menit) menghentikan semua kegiatan saat lagu kebangsaan dikumandangkan.” Tutupnya.(Rio)