Aceh Tenggara: leusersatu.co.id
Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mengikuti tes uji mampu baca Al Quran yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Masjid Agung At -Taqwa, Kamis 5 September 2024.
Tes uji mampu baca Al Quran ini merupakan bagian dari serangkaian tahapan uji kompetensi yang diadakan untuk menilai kemampuan dan kelayakan para calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang pada 27 November 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan diikuti oleh tiga pasangan calon yang resmi mendaftar. Ketiga paslon tersebut yakni, Pandi Sikel – Khairul Abdi (PADI), Raidin Pinim – Syahrizal (RASA) dan M Salim Fakhry – Heri Al Hilal (SAH).
Setiap pasangan calon diuji kemampuan membaca Al Quran mereka di depan tim penilai yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MP), Kementerian Agama dan Lembaga Pengembangan Tilawah Qur’an (LPTQ) Kabupaten Aceh Tenggara.
“Ada beberapa aspek-aspek yang dinilai seperti mahkrat, kefasihan dalam melafalkan dan adab dalam membaca kitab Suci Al Qur’an,” sebut Selamat Selian yang juga salah satu tim penilai.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Hakiki Wary Desky, menyatakan tes ini merupakan bagian dari upaya KIP untuk memastikan para calon memiliki dasar keislaman yang kuat, mengingat pentingnya nilai-nilai agama dalam memimpin masyarakat Aceh Tenggara yang mayoritas beragama Islam.
“Tes baca Al Quran ini bukan hanya sekedar formalitas, tapi juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 dan keputusan KIP Aceh No 21 tahun 2024, ini juga merupakan bentuk penilaian komitmen para calon terhadap nilai-nilai agama yang menjadi panduan dalam kepemimpinan mereka,” ujar Wary Desky.
Wary menyebutkan hasil tes ini nantinya akan diumumkan oleh KIP Aceh Tenggara pada hari ini juga, dan tes pada hari ini merupakan rangkaian yang sebelumnya para Paslon telah mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh dan akan dilanjutkan dengan penanda tanganan dalam penerapan butir – butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang akan digelar di gedung DPRK setempat pada Kamis 5 September 2024 sore.
Wary juga mengungkapkan, para pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap berikutnya yang akan ditetapkan dalam proses pencalonan .