Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Dokter spesialis bedah dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara atas dugaan tindak pidana malapraktik pada bocah berumur 10 tahun hingga meninggal dunia di rumah sakit umum daerah (RSUD) Sahudin Kutacane pada Selasa (11/11/2024) usai dilakukan operasi.Diketahui surat tanda pengaduan itu dengan nomor surat: Req/177/XI/2024/RESKRIM. Pelapor atas nama Wendi Iskandar pihak keluarga korban warga Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babusalam Aceh Tenggara.
Adapun pihak terlapor bernama dr.Ike Yoganita Bangun (38) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Badar Aceh Tenggara. Dalam laporan tersebut, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana malpraktik yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban, berdasarkan keterangan pelapor kronologis kejadian tersebut pada saat terlapor melakukan operasi usus buntu terhadap korban yaitu tepatnya dua jam.
Selanjutnya setelah korban menjalani operasi tersebut, korban mengalami pendarahan hebat, sehingga kondisi korban pada saat itu dalam keadaan kritis, hingga akhirnya Rabu (13/11/2024) sekira pukul 00:45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD H. Sahudin Kutacane. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan, kemudian resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tenggara guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas kejadian malpraktik tersebut, kami keluarga merasa keberatan dan melapor kejadian tersebut ke polres Aceh Tenggara kata Wendi Iskandar kepada leusersatu.co.id pada Jumat (15/11/2024). Kami berharap kepada pihak Polres Aceh Tenggara agar secepatnya mengambil langkah serta memproses terkait laporan yang saya buat,”perlu di usut secara tuntas kata Wendi Iskandar.
Ditempat terpisah, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser Fikri kepada leusersatu.co.id mengatakan, terkait hal kita juga mendapatkan informasi, bahwa semua pasien yang operasi di RSUD Sahudin Kutacane selalu kontrol ke klinik pribadi oknum dokter tersebut.
Hal itu membuat masyarakat harus mengeluarkan uang rata rata biaya kontrol itu berkisar Rp 600 ribu hingga 1 juta rupiah. Padahal semestinya pasien yang habis melakukan operasi maka jadwal kontrol ke rumah sakit itu juga dan ditanggung BPJS.”Rata-rata pasiennya kontrol ke praktek pribadinya dan biasanya apabila pasien pulang perawatan, otomatis juga dokter tersebut mengeluarkan jadwal kontrol, akan tetapi selalu diarahkan pasien ke klinik pribadinya.
Kami minta kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, S. I. K., M. H untuk mengawal kasus ini dan secepatnya menindaklanjuti kasus malpraktik yang ada di RSUD Sahudin Kutacane pintanya (red).