Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Alkhalifi Zikri (10) warga Desa Pejuang No 14 Kecamatan Bukit Tusam meninggal dunia diduga korban malpraktik oleh dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B pada Selasa (12/11/2024) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahudin Kutacane, pasien tersebut meninggal usia di lakukan operasi.
Kematian Alkhalifi Zikri menjadi mestrius dan mengundang pertanyaan masyarakat di Aceh Tenggara, dalam peristiwa ini, diyakini tindakan medis buruk kembali dilakukan oleh dokter bedah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B di RSUD Sahudin Kutacane Aceh Tenggara, dimana sebelumnya dr. Ike pernah melakukan malpraktik juga di RSIA sehingga mengakibatkan pasien sempat melaporkan dr. Ike ke Polres Aceh Tenggara dan pada akhirnya berdamai.
Wendi (38) salah seorang keluarga korban kepada leusersatu.co.id pada Kamis (14/11/2024) mengatakan, sebelumnya Alkhalifi Zikri hanya sakit biasa yang ingin berobat ke RSUD Sahudin Kutacane setempat, namun setelah dilakukan cek oleh dokter bedah yaitu, dr.Ike. Alkhalifi Zikri dinyatakan mengalami sakit usus buntu, kemudian dr.Ike melakukan tindakan untuk dilakukan operasi terhadap Alkhalifi Zikri.
Menurut Wendi, diduga anak kami meninggal karena ada perdarahan dalam perut pasien, karena anak kami setelah di operasi, perutnya terus semakin kembung dan dilakukan penambahan darah, kami curiga setelah operasi terjadi perdarahan, dan perdarahan tersebut tidak di atasi atau di cari penyebabnya, hanya di biarkan di ICU sampai anak kami meninggal.
Informasi yang kami ketahui, kadar hemoglobin anak kami masuk sekitar 13, setelah di ICU, kembali di cek perawat jaga JD 10, kemudian selang beberapa saat di cek lagi, turun JD 6, penurunan tersebut hanya di lakukan penambahan darah 1 kantong dan tidak ada upaya mencari penyebabnya, anak kami di biarkan mati ujar Wendi.
Operasi yang dilakukan oleh dr.Ike itu diduga telah melakukan malpraktik (tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien) sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia. Menurutnya, dalam hal ini ada dugaan telah terjadi malpraktik yang dilakukan oleh dr.Ike, sehingga pasien yang sebelumnya hanya sakit biasa, bisa meninggal dunia setelah dilakukan operasi oleh dr. Ike.
Secara hukum, suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Namun, dalam praktiknya suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktik medik. Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik.
Kami minta kepada pihak kepolisian khususnya Pada Aceh agar menangkap dokter bedah yaitu, dr.Ike karena telah mengakibatkan keponakan saya meninggal dunia, dr. Ike harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan pintanya.
Sementara itu dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B ketika dikonfirmasi via whatsapp, namun hingga berita ini dilansir dr. Ike belum bisa memberikan keterangan (sd).