*Sentra Gakkumdu Aceh Tenggara Diminta Tindak Tegas Pelaku*
Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Baliho alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab. Kerusakan itu terjadi di Desa Lawe Sagu Hilir Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara pada Rabu (02/10/2024).
Aksi pengrusakan baliho tersebut viral di sosial media (Facebook) dan berbagai komentar terus bermunculan, kemudian aksi tersebut sempat terekam oleh warga menjadi bukti untuk diselidiki lebih lanjut oleh pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan pihak kepolisian setempat.
“Kami melihat di sosial media (Facebook) baliho pasangan calon RASA diturunkan oleh orang yang tak bertangungjawab. Hingga baliho itu kami temukan di pingir rumah warga dengan keadaan sudah di sobek Kata Humas tim 19 kemenangan RASA Fazli Budimansyah kepada leusersatu.co.id.
Dijelaskannya, perusakan tersebut terjadi pada hari Rabu (02/10/2024) sekitar pukul 09.30 wib, terlihat dari video yang ber durasi 45 detik terlihat pelaku dengan memakai baju kaos berwarna merah, celana jeans pendek dan satu orangnya memakai baju coklat celana panjang.
Dugaan perusakan baliho APK ini sebagai bentuk kerdilnya demokrasi yang ada di wilayah Kecamatan Lawe Bulan. Ia berharap, kepada para peserta maupun simpatisan dan masyarakat umum untuk menjunjung tinggi demokrasi dan bersikap intelek.
“Ya semoga tidak terulang. Jangan sampai ada ketersinggungan. Jangan karena ada dasar tidak suka atau apa. Seharusnya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini saling menghargai. Peristiwa kerusakan itu diduga atas suruhan tim salah satu kandidat dengan cara merusaknya dengan disobek dan dibuang dipinggir rumah warga.
Kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk segera turun tangan dalam peristiwa kerusakan baliho calon Bupati Raidin Pinim-Syahrizal.
Sentra Gakkumdu dibentuk dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonnesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sentra Gakkumdu bertujuan agar penanganan tindak pidana Pemilu dapat ditangani secara objektif, cepat, sederhana dan memenuhi rasa keadilan tandas Fazli Budimansyah.
Ditempat terpisah, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Kaman Sori ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait perusakan baliho RASA yang terjadi di Desa Lawe Sagu Hilir Kecamatan Lawe Bulan singkatnya (red).