Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada tahun 2024 berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp 781.993.868.01.
“Uang tersebut sudah disetorkan ke kas Negara bedasarkan PNBP Kejaksaan RI,” kata Lilik Setiawan, Kejari Agara pada Selasa (07/01/2025) dalam konfrensi Pers yang berlangsung di kantor setempat.
Selain itu, pihaknya juga telah berhasil menyelamatkan barang rampasan bergerak dan tidak bergerak yang berjumlah 72 barang, dimana jumlah penyelesaian rampasan Negara berjumlah Rp109.589.000, dengan rincian setoran uang tunai sebesar Rp 17.516.000, dan penjualan langsung sebesar Rp 92. 073.000.
“Capaian ini kami sampaikan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Dikatakannya, Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang diberikan tugas serta wewenang sesuai dengan bidang masing-masing dan bertanggung jawab penuh dalam setiap pelaksanaannya, sehingga mencerminkan Core Value atau Nilai Dasar ASN terkhususnya Nilai AKUNTABEL seperti yang tersebut dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kami perlu menyampaikan hal ini kepada publik dan masyarakat umum atas kinerja jajaran di Kejaksaan Aceh Tenggara pada tahun 2024 pungkas Kejari (red/Bs).