Kunker di Wilayah Kecamatan, PWI Agara Rumuskan Arah Prakarsa Dana Desa

Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia, Aceh Tenggara (PWI-Agara), melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Lawe Sigala-gala

0:00

Aceh Tenggara: leusersatu.co.id

Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia, Aceh Tenggara (PWI-Agara), melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Lawe Sigala-gala di kabupaten setempat. Kunjungan kerja tersebut, terkait transparansi Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Kantor Camat Lawe Sigala-gala, dihadiri pengurus Asosiasi Pemerintah Desa dan seluruh Kepala Desa di kecamatan tersebut, Senin (3/6).

Acara yang bertajuk temu ramah antar pihak jurnalis dan Pemerintah Desa itu, selain untuk mempererat hubungan kerja, termasuk juga untuk memaparkan hak asal usul dana desa yang bertujuan sebagai pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam acara, Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi, yang sekaligus sebagai pemateri kunker tersebut, menyampaikan transparan Pemerintah Desa, adalah sebagai titik awal untuk melajunya arah penempatan pengelolaan Dana Desa yang benar.

Baca juga Artikel ini:  RSUD H.Sahudin Kutacane Terima CT Scan Sebanyak 64 Dari Proyek Pinjaman Luar Negeri

Sumardi mengatakan, pengelolaan dana desa pertama yang diharapkan oleh masyarakat tentunya adalah transparansi. Transparan itu, bisa dilakukan melalui publikasi media massa maupun papan informasi desa.

Dijelaskannya, tujuan dana desa yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN hingga masuk ke APB-DES, seyogianya tentunya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam konteks sebagai untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sehubungan dengan hal itu, kata Sumardi, pada prinsipnya dana desa yang dialokasikan Pemerintah Pusat melalui APBD adalah kewenangan pemerintah yang menjadi tanggungjawab pemerintah desa.

Baca juga Artikel ini:  Breaking News, Angin Puting Beliung Terjang Satu Rumah Rusak Di Aceh Tenggara

“Pemerintah Desa harus bertanggungjawab dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan pangan dan sandang bagi masyarakat desa,” jelasnya.

Untuk itu, Sumardi mengingatkan kepada pengelola dan pengguna dana desa, khususnya di Kecamatan tersebut, agar mengikuti arahan regulasi dana desa yang transparan, akuntabel dan humanis.

“Humanis itu, dapat dilakukan secara terpublikasi melalui media massa maupun papan informasi desa,” jelasnya Sumardi, (Dik).

 

Penulis: DikEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *