Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Lembaga swadaya masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Lsm-Perkara) pertanyakan surat keputusan (SK) Bupati Nomor 521/100/2023, tentang penetapan petani penerima bantuan stimulan, gagal panen (PUSO) akibat bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2023. Namun SK itu dikeluarkan oleh pejabat Bupati Drs. Syakir untuk para petani yang dinyatakan gagal panen akibat bencana alam hanyalah pembohongan saja. Pasalnya, hingga saat ini warga penerima bantuan telah membuka rekening akan tetapi bantuan tidak terealisasi.
Izharuddin Ketua DPC Lsm Perkara Aceh Tenggara kepada leusersatu.co.id pada Kamis (20/06/2024) mempertanyakan terhadap SK Bupati Aceh Tenggara Nomor 521/100/2023 yang di terbitkan Pj Bupati Drs.Syakir pada tanggal 26 Mei 2023 lalu. Dalam SK itu menetapkan, petani penerima bantuan Stimulan gagal panen (PUSO) akibat bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2023, namun hingga saat ini tidak terealisasi sehingga menimbulkan kekecewaan bagi masarakat yang di tetapkan nama-namanya kata Izharuddin.
Dijelaskannya, sementara calon penerima lahan dan perkebunannya gagal panen, telah terdata di Empat kecamatan, diantaranya, Kecamatan Semadam sebanyak 7 orang, Kecamatan Babul Rahmah 17 orang, Kecamatan Lawe Alas 12 orang dan Kecamatan Darul Hasanah 34 orang dengan luas lahan berpariasi. Sementara jumlah luas lahan keseluruhan se luas 35 Hektar. Informasi yang kita proleh dari Riskan Kadis Pertanian melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat Tanggal 15 Mei 2024, terkait SK Bupati, Nomor 521/100/2023 membenarkan adanya SK tersebut, akan tetapi, itu sipatnya usulan ke pusat sumber dananya APBN. Namun usulan itu di tolak kata RiskanRiskan kepada Izharuddin.
Sementara itu, salah seorang warga yang namanya masuk dalam SK yang tidak mau namanya disebut, merasa kecewa karena telah membuka Rekening BSI dan mengeluarkan biyaya Rp 50.000 dan membuka Rekening Rp 100.000, kami menduga pj Bupati Drs. Syakir telah berbohong besar sebutnya dengan rasa kecewa (red).