Aceh Tenggara:leusersatu.co.id
Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Raidin Pinim-Syahrizal (RASA). Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH menilai Panwaslih Aceh Tenggara diduga tak netral dalam memproses laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 dan terkesan memihak kepada salah satu Paslon.
“Kami menilai Panwaslih Aceh Tenggara diduga tak netral dalam memproses laporan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada tahun 2024, pasalnya, saat ini ada beberapa laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN dan penyelenggara Pilkada namun hingga kini tak ada kejelasan tentang laporan tersebut kata Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH kepada leusersatu.co.id pada Rabu (06/11/2024).
Dijelaskannya, saat ini Panwaslih malah berdalih menyatakan, laporan yang masuk kepada Panwaslih Aceh Tenggara itu dengan nomor 15/PL/PB/Kab/01.14/X/2024 terkait pelanggaran anggota PPS
16/PL/PB/Kab/01.14/X/2024 Terkait Netralitas ASN 17/PL/PB/Kab/01.14/X/2024 Terkait Netralitas ASN itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil maupun materil, seharusnya Panwaslih memanggil pelapor dan menjelaskan dengan bijak terkait perkembangan laporan yang telah masuk.”Jangan langsung sepihak menetapkan dan memberhentikan laporan tersebut ujarnya.
“Kita merasa kecewa saat mendengar pernyataan dari ketua Panwaslih Aceh Tenggara Kaman Sori, hal ini malah membuat publik semangkin curiga, bahwa Panwaslih Aceh Tenggara dalam hal ini diduga tidak netral saat penyelenggaraan Pilkada ini. Kemudian peryataan Ketua Panwaslih itu tidak mendasar alias ngaur kata Ahmad Rivaldi.
Jika laporan itu tidak memenuhi syarat formil maupun materil, kenapa tidak ada konfirmasi kepada pelapor, dalam hal ini kami meyakini, bila ketua Panwaslih diduga tak netral dan ada kepentingan terselubung. Untuk itu kami minta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat agar secepatnya turun ke Aceh Tenggara dan mengambil langkah terkait kejanggalan yang ada di Panwaslih Aceh Tenggara pintanya (red).